IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Di Tahun 2023, Kasus Perceraian di Morowali Capai 250 Perkara

Panitera Hakim Muda Slamet Widodo SH saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Morowali, Rabu (14/6/2023). (Foto: Ridhwan)

MOROWALI, TOPKOTA.co – Kasus penceraian di Kabupaten Morowali tahun 2022 hingga 2023 mencapai 30 persen. Hal ini diketahui berdasarkan data yang diperoleh di Pengadilan Agama Morowali.

Untuk tahun 2022, diketahui untuk kasus perceraian sebanyak 776 perkara, terdiri dari cerai gugat maupun cerai talak sebanyak 535, dan didominasi Isbat Nikah. Sedangkan di tahun 2023 per tanggal 13 Januari sampai tanggal 13 Juni 2023, sebanyak 250 perceraian.

“Semua perkara yang masuk sebanyak 283 perkara dan dominan penggugat berumur 30 hingga 40 tahun,” kata Panitera Hakim Muda Slamet Widodo SH kepada media ini, Rabu (14/6/2023).

Menurut Slamet, Untuk hari ini (Rabu) ada 19 perkara yang melakukan sidang di PA, dan yang sudah putus 2 perkara. “Itu yang saya tangani sendiri, belum tahu Panitera yang lain. Lebih jelasnya Pengadilan Agama Morowali menangani kasus perceraian untuk dua Kabupaten, yakni Morowali dan Morowali Utara,” terangnya.

Sedangkan untuk kasus perceraian PNS jarang terjadi. Menurutnya, kasus perceraian akibat narkoba sekitar 3 persen dan saat ini mengalami penurunan. “Tahun ini, sebanyak 250 kasus perceraian kita tangani, jadi kita asumsikan ada 250 orang berstatus janda dan duda, yang rata-rata dari Kecamatan Bahodopi,” ujar Slamet 

Ditambahkan Slamet, untuk sidang perceraian dilaksanakan Kantor Pengadilan Agama Morowali dan sidang keliling di Morowali Utara. “Sidang dilakukan sebanyak 6 sampai 7 kali dalam satu hari, dan dimulai hari Senin hingga hari Kamis, namun kita juga melakukan sidang di Kabupaten Morowali pada hari Kamis dan Jumat,” terang Slamet.

“Kita juga kerjasama dengan Pemda dan KAU untuk melakukan sidang keliling atau sidang di luar gedung, yang tujuanya membantu meringankan beban biaya warga yang akan melakukan siding,” sambungnya.

Lanjutnya, kasus penceraian terjadi diakibatkan dari beberapa hal, mulai dari kasus KDRT, narkoba, dan rata-rata kasus pencerai akibat pertengkaran. “Sebelum melakukan sidang perceraian, kita memberikan nasehat kepada warga yang ikut siding, agar tidak ada perceraian, agar bisa rukun kembali, akan tetapi jika tidak bisa dinasehati, tetap akan kita lakukan siding,” katanya.

“Untuk itu diharapakan agar tidak terjadi perceraian, warga banyak perdalam ilmu agama agar terhindar dari perceaian, serta pihak pemda sering melakukan sosialisasi agar tidak terjadi angka perceraian di Morowali,” pungkas Slamet. (Rpdm)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER