IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Terekam CCTV, Pencuri di Rest Area Tol Teluk Mengkudu Ditangkap Tekab

SERGAI, TOPKOTA.co – Adam Syahputra (29) warga Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai, Sabtu(19/4) sekira pukul 14:45 WIB di kediamanya.

Adam Syahputra ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian terhadap Syaipul Nur Nasution (31) warga Dusun IX Desa Serdang Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 11:00WIB, tepatnya Rest Area Tol Teluk Mengkudu Kecamtan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka tergiur setelah mendapatkan satu buah kunci mobil Xenia nomor B 2106 PFX di sebuah kamar mandi di lokasi Rest Area Tol Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai milik korban. Bukan niat untuk memulangkan malah menjarah isi dalam mobil tersebut di areal parkiran.

Namun sayangnya, Adam Syahputra tidak melihat jika CCTV di areal Rest Area Tol Teluk Mengkudu sudah memantaunya, dan dalam waktu kurun 40 hari akhirnya Adam berhasil diringkus Tekab Satreskrim Polres Sergai dirumahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata dalam keterangannya kepada awak media, Senin pagi (20/4), menceritakan, korban berangkat dari rumah berniat menuju Tebingtinggi melalui jalan Tol menggunakan Mobil Xenia Nopol B2106 PFX.

Setelah tiba di Rest Area Tol Teluk Mengkudu korban menuju salah satu mini market untuk mengisi Saldo E-tol. Kemudian korban buang air besar kurang lebih 10 menit, lalu keluar dan meninggalkan kunci mobil tergantung dalam toilet.

Saat itu korban duduk istirahat sambil minum kopi di pinggiran Masjid lokasi Reat Area, dan teringat bahwa kunci mobilnya tinggal di toilet, namun pada saat korban kembali ke toilet ternyata kunci mobil sudah tidak ada lagi.

Korban melakukan pencarian dan menanyakan kepada petugas kebersihan, keamanan dan penjaga mesjid terkait kunci mobil tersebut, namun tidak ada yang mengetahui, lalu korban memanggil petugas untuk melihat CCTV di tempat kejadian perkara(TKP).

Selanjutnya korban mengecek barang dalam mobil dan ternyata tas berisikan uang sudah dalam keadaan terbuka dan uang Rp6.700.000 (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) yang ada didalam dompet milik istri korban sudah tidak ada lagi.

Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat pengaduan ke Polres Sergai guna proses selanjutnya.

Berkat rekaman CCTV, Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka, dimana Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Satreskrim Polres Sergai dipimpin Kanit I Ipda I Made Dwi Krisnanda STrK berhasil menangkap tersangka di kediamannya.

“Tersangka ditangkap dikediamanya di Dusun Sentosa Desa Durian Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara, dalam penangkapan tidak ada perlawanan, sehingga tersangka langsung di bawa ke Mapolres Sergai guna proses hukum,” ujar Kapolres.

Hasil penangkapan tersangka, team berhasil mengamankan barang bukti 1 baju kaos lengan panjang dan satu unit mobil toyota vios warna silver yang digunakan pelaku melakukan pencurian. “Tersangka saat ini telah dilakukan penahanan oleh Sat Reskrim Polres Sergai dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.

Hasil pengakuan tersangka, bahwa dirinya saat menemukan kunci mobil tersebut, berniat memulangkannya, namun karena tidak ada yang merasa kehilangan, tersangka menuju ke parkiran dan menemukan mobil xenia milik korban, lalu membuka pintu dengan menggunakan kunci yang didapat di kamar mandi.

“Setelah saya masuk melihat ada tas di atas dashboard mobil dan ditemukan uang pecahan 100 ribu dan 50 ribu, yang terikat karet tapi jumlahnya tidak tahu, kemudian saya menemukan lagi uang sebesar Rp 350.000 ribu didalam ransel. Kemudian saya langsung pergi dan meninggalkan lokasi. Kurang lebih jarak 200 meter dari masjid, kunci mobil tersebut saya letakan dan saya langsung pulang,” kilah pelaku. (End)