LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Diduga kuat terindikasi menyalahi undang-undang dan peraturan Permentan, LSM Tawon melaporkan sejumlah pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) Provinsi Sumatra Utara.
Sekertaris LSM Tawon R Sihombing kepada wartawan, Sabtu (10/6/2023) mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat secara tertulis tentang dugaan pelanggaran sebagian usaha perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Labusel Sumut.
“Menurut saya membaca UU dan PP ditambah Permentan tentang pertanian dan perkebunan, diduga ada yang dilanggar sebagian, baik pemilik dari pelaku usaha perorangan dan berbadan usaha perkebunan, di Labuhanbatu Raya Sumatera Utara,” ujar Ramses.
Sayangnya, Ramses enggang merincikan dugaan pelanggaran yang dilakukan para pelaku usaha PKS ini secara spesifik. Namun dia berharap agar laporannya dapat ditindaklanjuti. “Kami memohon kepada institusi dan lembaga yang ada di Negara ini, supaya menindak dan diproses pengusaha perkebunan nakal yang melanggar peraturan pemerintah Republik Indonesia,” tegas Sekretaris DPP LSM TAWON tersebut. (Dody)