IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Dua Pengendara Mio Diciduk Polsek Besitang di Ladang Sawit

LANGKAT, TOPKOTA.co – Dua pengendara sepedamotor Yamaha Mio terpaksa berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Besitang, setelah laju sepedamotornya diberhentikan oleh petugas yang menyamar di Perladangan Sawit Dusun Kodam Atas Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Jumat (17/4) sekira pukul 14.30 Wib.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada 2 orang laki laki sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu dengan mengendarai sepedamotor merk Mio putih,” ujar Kapolsek Besitang AKP Adi Alfian SH, Sabtu (18/4).

Mendapat informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang diinformasi masyarakat tersebut. Selanjutnya Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota melakukan penyamaran dan bersembunyi disuatu tempat yang tidak diketahui pelaku, kemudian setelah pelaku melintas dari tempat persembunyian, Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait mengikutinya.

Setelah kedua pelaku berhenti di perladangan sawit di Dusun Kodam Atas Desa Bukit Mas, Kanit reskrim Ipda Ferry Sirait beserta anggota langsung melakukan penangkapan tehadap pelaku yang di ketahui bernama Muhammad Rizki (24) dan Muhammad Fadly (19) yang keduanya merupakan warga Dusun Kodam atas Desa Bukit Mas Kec. Besitang Kab. Langkat.

“Dari salah satu pelaku sempat membuang bungkusan sabu-sabu yang berisikan 11 bungkus kecil, lalu oleh petugas langsung menyuruh pelaku mengambil bungkusan plastik tersebut, dan dari hasil keterangannya mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru dibeli dari P. Brandan,” ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 11 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu, 3 bungkus kosong plastik kecil, 1 buah mancis warna biru, 1 buah kaca pireks, 3 buah pipet yg terbuat dari plastic, dan 1 botol sprite kecil. “Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Besitang guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolsek mengakhiri. (AS)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER