IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Wakapolrestabes Medan: Laporan Lambat Ditangani, Pelanggaran Berat Institusi Bagi Polri

Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi saat memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan, di Gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi yang mewakili Kapolrestabes Medan langsung memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan, di Gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023).

Kegiatan ini diikuti, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim, Perwira Reskrim jajaran Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek jajaran.

Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan menyampaikan fungsi Reskrim tidak boleh berpangku tangan dan bersifat diam, harus segera menindaklanjuti apabila ada laporan pengaduan masyarakat. “Saya tidak mau mendengar ada keluhan masyarakat karena pengaduan mereka lamban ditangani, itu pelanggaran berat bagi institusi Polri,” ucapnya.

Wakapolrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi saat memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan, di Gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023). (Foto: Ist)

Kepada para personel Satuan Reskrim, Kapolrestabes Medan juga berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif dan justru merugikan bagi institusi Polri. “Berikan pelayanan terbaik dan jangan meminta dilayani, sudah tidak zamannya lagi,” ujarnya.

Dirinya mengharapkan fungsi Reskrim harus menjadi kebanggaan untuk Polrestabes Medan. “Ingat dan laksanakan penegakan hukum adalah hal yang utama Polri,” tandasnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER