MOROWALI, TOPKOTA.co – Kepolisian Resort Morowali (Polres Morowali) telah berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana narkotika di Kabupaten Morowali Sulawesi Tengah. Terungkapnya tiga kasus ini, membuktikan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali sangat profesional dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Kepala Satresnarkoba Polres Morowali Iptu Kristianto SH saat ditemui wartawan di Mapolres Morowali, Senin (29/5/2023) menjelaskan kasus pertama yang mereka ungkap, berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti 11 bungkus sabu.
“Kasus pertama melibatkan seorang tersangka dengan jumlah barang bukti yang signifikan. Pada Jumat tanggal 26 Mei 2023, petugas Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial SSAS di sebuah kamar kost di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Tersangka ditangkap dengan upaya paksa, dan berhasil diamankan 11 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka akan diganjar Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terang Iptu Kristianto SH.
Lanjutnya untuk kasus keedua, pihaknya mengamankan seorang tersangka dengan 5 bungkus sabu. “Tersangka berinisial MF (29), penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 26 Mei 2023, di sebuah kost di Desa Makarti Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali. Petugas berhasil menyita 5 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti. Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Kasat.
Kasat juga menerangkan pengungkapan kasus ketiga, dengan mengamankan tiga tersangka dan 29 bungkus sabu di Desa Keurea. “Ktiga tersangka ditangkap di sebuah kost Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali pada Sabtu, 27 Mei 2023,” terangnya.
Saat itu lanjutnya, personel Satresnarkoba Polres Morowali berhasil menangkap tiga laki-laki berinisial ZL (23), AF (45) dan WA (25). Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 29 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
“Para tersangka akan dihadapkan pada Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya sembari menambahkan bahwa para tersangka diancam hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun. Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK MH juga menyampaikan apresiasi kepada petugas Satresnarkoba Polres Morowali. (Rpdm)