IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sembunyi di Kebun Sawit, Seorang Pencuri “Nyerah” Disergap Polres Simalungun

Tersangka AZ (21) saat diamankan bersama barang bukti sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, di Mapolsek Perdagangan, Senin (29/5/2023). (Foto: Junaidi)

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Seorang pencuri terpaksa menyerah usai tempat persembunyiannya di areal perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, disergap personil Polres Simalungun, Jumat (26/5/2023).

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, Senin (29/5/2023).

“Personel Satreskrim Polres Simalungun bekerjasama dengan Polsek Perdagangan berhasil menangkap tersangka pencurian tas yang terjadi di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun pada hari Rabu tanggal 04 Jan 2023 sekira pukul 20.45 WIB,” ungkap Kapolres. 

Kapolres Simalungun menjelaskan atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 93.000.000 (Sembilan puluh tiga juta rupiah) yang berada didalam tas korban berwarna hitam, terdiri dari uang tunai sebesar Rp. 68.000.000 (Enam puluh delapan juta rupiah) dan 3 (tiga) unit mesin edisi beberapa perbankan.

“Tersangka pencurian melaksanakan aksinya dengan melakukan modus memepet atau mendekati sepeda motor korban saat melintas di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, kemudian langsung merampas sebuah tas warna hitam milik korban,” ungkap AKBP Ronald.

BACA JUGA:  Terkait Judi Tembak Ikan Pipit, Kapolres Belawan: Saya Sudah Atensikan Kapolsek Untuk Ditindak

Atas kejadian tersebut, korban langsung mendatangi Mako Polsek Perdagangan untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 4 / I / 2023/ SU/ SIMAL/SEK-DAGANG, tanggal 05 Jan 2023, dengan inisial korban S (45) warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.

“Berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan korban, personel Polsek Perdagangan bersama Sat Reskrim Polres Simalungun langsung melakukan penyelidikan terhadap perkara pencurian yang dilaporkan, dan berhasil mengetahui identitas tersangka dengan inisial AZ (21)” warga Huta V Nagori Purbaganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun,” terangnya.

Pada hari Jumat tanggal 26 Mei 2023 sekira pukul 15.30 WIB, personil Polsek Perdagangan yang dibakcup personil Sat Reskrim Polres Simalungun mengetahui tersangka AZ (21) bersembunyi di areal perkebunan kelapa sawit Blok B Pasar VIII Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

“Sekira pukul 18.00 WIB, tersangka AZ (21) berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK 6054 TBJ, yang digunakan dalam melancarkan aksinya,” ujar AKBP Ronald.

Tersangka AZ(21) menerangkan dirinya benar telah melakukan tindak pidana pencurian dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Verza warna merah dengan No. Pol BK6054 TBJ, di jalan umum Protokol Nagori Purwosari Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA:  Kapolres Simalungun Himbau Masyarakat Patuhi Maklumat Kapolri Tentang Larangan Kegiatan Simbol dan Atribut FPI

“Saat ini tersangka AZ (21) masih menjalani pemeriksaan dalam rangka proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut di Polsek Perdagangan,” ungkap Kapolres.

Atas kejadian ini, Kapolres Simalungun mengimbau kepada masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga, “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih menjaga barang-barang berharga yang dibawa, dan apabila akan melakukan transaksi dana besar dan membutuhkan pengawalan, agar dilaporkan kepada pihak kepolisian setempat untuk sama-sama kita mengantisipasi tindakan kriminal, karena kejahatan dapat terjadi apabila ada kesempatan, untuk itu harus tetap waspada dimanapun kita berada,” tandas AKBP Ronald. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER