MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan buronan atas nama Herry Gomgom Parulian Situmorang, terpidana 6 bulan penjara, Senin (22/5/2023) sekira pukul 13.15 WIB.
Diamankannya terpidana perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut dibenarkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan.
“Terpidana atas nama Herry Gomgom Parulian Situmorang diamankan dari kawasan Jalan Abdul Haris Nasution Medan saat akan menemui rekannya. Gak ada perlawanan,” urainya.
Tim Tabur sudah lama memantau tindak tanduk terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 2,5 tahun tersebut.
Setelah diamankan, terpidana kemudian dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke tim jaksa eksekusi Kejari Tanjungbalai menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Selama buron aktivitas terpidana berwiraswasta. Untuk kepastian hukum, terpidana nantinya dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan,” timpal mantan Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang tersebut.
JPU Kejari Tanjungbalai sebelumnya menuntut Herry Gomgom Parulian Situmorang agar dipidana 2 tahun penjara. Majelis hakim pada PN Tanjungbalai pada tahun 2016 lalu juga menghukum terpidana 2 tahun penjara alias conform.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Medan 2017, menghukum Herry Gomgom Parulian Situmorang dengan pidana 1 tahun penjara. Di tingkat kasasi MA RI, tertanggal 21 Juli 2020 terpidana diganjar 6 bulan penjara.
Di bagian lain, Juru Bicara Kejati Sumut itu menambahkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera diimbau agar menyerahkan diri guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (Ayu)