IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Warga Tanjung Morawa Lebaran di Hotel Prodeo Polres Karo

Tersangka RHS saat diamankan Sat Narkoba Polres Tanah Karo. ( foto : Topkota /dok)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Akhirnya perjalanan terduga pelaku narkoba berinisial RHS (40) warga Desa Lambar Baru Kec. Tigapanah Kab. Tanah Karo dan juga bertempat tinggal di Dusun XII Desa Limau Manis Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara ini terhenti, setelah dirinya diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis sore (16/4) saat mengendarai sepedamotor di Jl Besar Desa Lambar Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo .

Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH membenarkan, pihaknya telah meringkus RHS terduga pelaku narkoba. “Berdasarkan informasi warga, kita ringkus RHS yang saat itu mengendarai sepeda motor. Dari RHS ini kita amankan sejumlah barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, tujuh paket plastik klip berles merah yang masing masing diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat lebih kurang 1,26 gram, satu buah plastik warna bening berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja meliputi ranting, daun dan biji ganja setelah ditimbang dengan berat lebih kirang 0,27 gram.

“Bukan itu saja, kita juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 150.000, satu unit handphone merk Nokia warna putih, satu kotak rokok warna hitam, satu potong kaca pirex yang terpasang kompeng, satu potong pipet sebagai sekop, satu unit sepeda motor Honda Mega Pro No. Pol BB 3779 HM warna putih di kombinasi warna merah. Terduga masih menjalani pemeriksaan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap AKP Ras Maju mengakhiri. ( John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER