IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dandenpom I/1 Pematang Siantar Bongkar Sindikat Peredaran Narkoba di Perkebunan Sawit Desa S1

Para tersangka berinisial HT (36), PF (31) dan S (35) saat diamankan di Denpom I/1 Pematang Siantar, Senin (15/5/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Kinerja personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar patut diapresiasi. Mereka berhasil membongkar sindikat peredaran narkoba jenis sabu di Perkebunan Kelapa Sawit PT SMA Asian Agri Desa S1 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara, Senin (15/5/2023).

Dari lokasi tersebut, berhasil diamankan seorang bandar sabu berinisial HT (36) warga Desa S2, serta dua orang temannya PF (31) warga Aek Nabara dan S (35) Warga Desa S1.

Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Personil Lidpamfik Denpom I/1 Pematang Siantar Sertu Tamba  melanjuti laporan dari warga serta hasil monitoring di lokasi pembibitan perkebunan Kelapa Sawit PT SMA Asian Agri, bahwasanya dilokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi/jual beli narkoba jenis sabu.

“Benar, ada kita amankan pria inisial HT dari lokasi Perkebunan Kelapa Sawit S1 Kecamatan Bilah Hulu, dan kini terduga inisial HT (36) sudah kita serahkan ke kantor bersama barang bukti narkobanya, guna proses lebih lanjut,” ucap Sertu Tamba.

Tersangka HT (36) saat memperlihatkan sejumlah barang bukti sabu, saat diamankan di Denpom I/1 Pematang Siantar, Senin (15/5/2023). (Foto: Dody)

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan, berupa 6 (Enam) bungkus plastik kecil tembus pandang yang berisikan narkoba jenis sabu-Sabu seberat 0.18 gram/bungkus, dan total 1,05 gram keseluruhan. 9 (Sembilan)bungkus plsatik tembus pandang yang berisikan jenis sabu seberat 121 gram/bungkus, dan total keseluruhan 10.29 gram.

Turut juga diamankan 1 (Satu) buah bong dari botol plastik (Alat pengisap), 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (Satu) buah mancis, kantong plastik bening ukuran kecil sebanyak 1 bungkus, uang tunai berjumlah Rp.2.000.000  (Dua juta rupiah), 2 (Dua) buah dompet warna cokelat, 1 (Satu) buah tas pinggang merk Raudha aag warna ungu, 2 (Dua ) buah handphone merk Oppo A55 dan Nokia (BBS), 1 (Satu) sendok sabu yang terbuat dari pipet, 2 (Dua) buah kaca pirek, 1 (Satu) buah gunting dan 1 (Satu) buah KTP asli atas nama Suaji.

Saat diinterogasi, HT mengakui bahwa narkoba jenis sabu tersebut dibeli dari rekannya berinisial SR (43) warga Desa Perbaungan Kec. Bila Hulu Labuhanbatu. “HT melakukan kegiatan jual/beli narkoba jenis sabu tersebut lebih kurang 1 tahun. Dan dari pengakuannya tidak ditemukan keterlibatan anggota TNI, baik sebagai penjual maupun backing,” pungkas Sertu Tamba. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER