IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Palas dan Polsek Barumun Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Pasutri

Tersangka JEH saat diamankan dan Polres Palas saat melakukan olah TKP, Sabtu (6/5/2023). (Foto: Ist)

PALAS, TOPKOTA.co – Hanya dalam tempo 1 x 24 jam, tersangka kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri akhirnya terungkap. Setelah melalui penyelidikan, Tim gabungan Polres Palas dan Polsek Barumun mengungkap kasus pembunuhan terhadap PH (58) dengan dua alamat Desa Batang Bulu Baru Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas/Desa Gunung Intan Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas, dan istrinya RD (56) dari Desa Siolip Kecamatan Barumun Baru Kabupaten Palas.

Peristiwa mengenaskan dua petani itu terjadi pada Jumat (5/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB, di rumah korban Desa Gunung Intan Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas.

Tersangka berinisial JEH (22) yang bekerja sebagai petani diketahui beralamat di dua tempat yaitu Desa Sayurmahincat Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas dan di Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Palas. Tersangka merupakan anak pertama korban PH dari Istri kedua.

Tersangka diduga tega membunuh pasutri secara cara sadis dengan memukulkan/menghantamkan batu pada bagian kepala PH hingga korban jatuh telungkup. Tersangka juga mengambil tembilang lalu memukulkannya ke bagian kepala belakang korban.

Melihat ibu tiri korban datang dari arah pintu depan menuju ke tersangka sambil berteriak. Tersangka juga menghantamkan tembilang ke kepala bagian belakang korban yang menyebabkan korban terjatuh.

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung kepada awak media, Minggu (7/5/2022) membenarkan terduga tersangka pembunuhan pasutri di Desa Gunung Intan Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas, telah ditangkap.

“Tersangka kita amankan bersama barang bukti berupa pakaian korban, pakaian tersangka, 1 tembilang, 1 buah batu sungai, 1 Hp Nokia warna hitam, 1 Hp Oppo warna biru, 1 botol minuman ALe-ALe dan 1 sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor kendaraan,” jelasnya.

Kasat Reskrim mengungkapkan, anak korban PH dari istri pertama juga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun, berinisial KH (33) warga Desa Batang Bulu Baru Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas. Ditemani dua orang berinisial SH (26) warga Batang Bulu Baru Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten yang merupakan anak ke empat PH dari istri pertama dan AS (51) warga desa Batang Bulu Baru Kecamatan Barumun Selatan Kabupaten Palas yang merupakan adik kandung korban.

Kronologis kejadiannya, jelas AKP Hitler Hutagalung, pada Jumat, (5/5/2023) sekira pukul 17.00 WIB, SH bersama adiknya SA datang kerumah korban PH untuk mengambil sepeda motor Verza, dimana saat itu SH melihat keberadaan tersangka JEH berada dirumah korban PH. Lalu Korban PH minta dibelikan rokok, kemudian SH beserta adiknya pergi dari rumah korban.

Sekira pukul 19.30 WIB saat SH akan mengantarkan rokok kepada korban PH, ia sempat berpapasan dengan tersangka JEH di jalan menuju rumah korban PH menggunakan sepeda motor, dengan membawa tas yang diikat di belakang sepeda motor dan 1 gitar. SH sempat memanggil tersangka JEH, namun tidak ditanggapi.

SH terkejut saat masuk ke rumah tersebut melalui pintu samping dan menemukan korban PH dan RD sudah tergeletak bersimbah darah. SH coba mengejar tersangka JEH, dan di jalan yang berjarak kira-kira 450 meter dari rumah korban, ia bertemu dengan warga desa berinisial TH dan minta tolong agar mengejar tersangka JEH namun TH mengatakan tidak berani.

Selanjutnya SH pergi menjumpai KH yang berada warumg kopi di Desa Batang Bulu Baru mengabarkan bahwa ayah mereka sudah meninggal.

Saat SH dan KH bersama 3 orang lainnya mendatangi dan masuk ke rumah korban melalui pintu samping, melihat orang tua mereka sudah tergeletak tidak bernyawa lagi.

KH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Barumun. Menyikapi hal itu, Kapolsek Barumun AKP Miftahuddin Harahap berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Palas AKP Hitler Hutagalung. Setelah berkoordinasi, Kapolsek Barumun, Kasat Reskrim beserta anggota dan Tim Identifikasi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) rumah korban PH dan RD.

Setiba di TKP, ditemukan korban RD sudah tergeletak dilantai dengan kondisi bersimbah darah dan sudah meninggal. Selanjutnya mengevakuasi korban ke RSUD Sibuhuan untuk dilakukan Visum et repertum.

Sekira pukul 21.00 WIB, Personil Sat Reskrim Polres Padang Lawas yang dipimpin Kanit Pidum Polres Palas Iptu Ahmad Bani S SH bersama anggota dan Kanit Reskrim Polsek Barumun Aiptu Syaiful Bahri bersama anggota, melakukan pengejaran terhadap tersangka JEH yang diperkiraan akan pergi ke rumah abangnya berinisial ZS di Desa Hadungdung Pintu Padang Kecamatan Aek Nabara Barumun Kabupaten Palas.

“Sekira pukul 22.50 WIB, tersangka JEH ditemukan di perkebunan sawit yang tidak jauh dari rumah abgangnya ZS. Petugas membawa JEH ke Polres Padang Lawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Palas.

Selain itu, AKP Hitler Hutagalung menerangkan motif perbuatan tersangka karena meminta pekerjaan dan tinggal di rumah korban. Namun, korban mengatakan tidak ada pekerjaan dan tidak memperbolehkan tinggal bersamanya.

Emosi, tersangka menghabisi nyawa kedua korban. “Selanjutnya tersangka pergi meninggalkan rumah korban menggunakan sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor kenderaan miliknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Palas.

“Pelaku diancam Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 365, pembunuhan berencana, dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tutup AKP Hitler Hutagalung SH MH. (Ayu)