IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Soal IUP PT MSMP, Ketua PD LSM Icon RI: Itu Kewenangan Bupati Bukan Provinsi

Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar yang berada di Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektar yang berada di Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diduga dikelola PT Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP) sampai saat ini belum diketahui Izin Usaha Perkebunan (IUP).

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap SH MAP saat ditemui di kantornya pada Jumat 5 Mei 2023, mengaku tidak mengetahui perusahaan PT MSMP yang mengkelola perkebunan kelapa sawit ini memiliki IUP.

“Saya tidak tahu Izin Usaha Perkebunan PT Mitra Sukses Mandiri Prima yang mengkelola lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare ada atau tidak. Karena, yang tau Izin Usaha Perkebunan itu ada atau tidak di Dinas Perizinan Provinsi,” sebut Sarbaini Harahap SH MAP kepada wartawan.

Dijelaskannya, mengenai IUP perkebunan yang luasnya 200 hektare bukan kewenangan kabupaten melainkan kewenangan provinsi. “Izin Usaha Perkebunan yang luasnya  200 hektare itu kewenangan provinsi bukan kabupaten,” jelasnya.

Namun, ketika disinggung berapa luas lahan perkebunan yang bisa dikeluarkan oleh DPMPTSP kabupaten untuk Izin Usaha Perkebunan, Sarbaini pun tidak mengetahuinya.

Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap SH MAP. (Foto: Dody)

“Soal berapa luasan yang bisa dikeluarkan oleh Dinas DPMPTSP mengenai IUP, itu yang tahu Dinas Pertanian. Mereka (Dinas Pertaniaan ) yang tahu itu berapa luas lahan perkebunan yang bisa dikeluarkan IUPnya,” kata Kadis DPMPTSP.

Sementara, Dinas Pertanian Kabupaten Labuhanbatu melalui Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan saat ditemui di ruang kerjanya menyoal luasan lahan perkebunan menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Perkebunan yang mengeluarkan IUP diatas skala tertentu atau 200 hektare kewenangan bupati bukan provinsi.

“Izin Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) diberikan oleh bupati/wali kota untuk wilayah dalam suatu kabupaten/kota,” sebut Beibi Kabid Perkebunan didampingi Yayan Kasi Perkebunan Dinas Pertanian, Jumat 5 Mei 2023.

Beibi menjelaskan kewenangan Provinsi dalam hal ini Gubernur melalui Dinas DPMPTSP Provinsi untuk mengeluarkan Izin Usaha Perkebunan ( IUP ) itu bukanlah diukur dari berapa luasnya, melainkan lahan perkebunan itu berada diwilayah lintas kabupaten/kota.

Terpisah, Direktur Utama Perusahaan PT Mitra Sukses Mandiri Prima (PT. MSMP) Martin Santo ketika dikonfirmasi terkait lahan perkebunan kelapa sawit yang berada di wilayah Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu apakah memiliki Izin Usaha Perkebuna (IUP), belum memberikan jawaban atas penguasaan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare tersebut.

” Oooooo, Nanti saya coba cek ya pak. Ada izin-izin lain yang perlu kami cek lagi pak?,” Sebut Martin Santoso lewat call WhatsApp menjawab wartawan, Minggu 30 April 2023 yang lalu.

Namun disayangkan sampai saat ini Direktur Utama Perusahaan PT Mitra Sukses Mandiri Prima (PT. MSMP) Martin Santo belum menjawab apakah lahan perkebunan kelapa sawit seluas 200 hektare yang berada diwilayah Kecamatan Panai Tengah tersebut memiliki IUP.

Menanggapi hal ini, Ketua PD LSM Icon RI Kabupaten Labuhanbatu Rahmat Fajar Sitorus menilai Kepala Dinas (Kadis) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP ) Kabupaten Labuhanbatu Sarbaini Harahap SH MAP tidak memahami tugas pokok dan pungsi (Tupoksi) atas jabatan yang dipimpinnya.

“Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu seharusnya mengetahui lahan perkebunan kelapa sawit yang luasnya diatas skala tertentu memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) ada atau tidak,” kata Ketua PD LSM Icon RI Rahmat Fajar Sitorus saat diminta tanggapannya, Senin (8/5/2023), di Rantauprapat.

Beliau berharap kiranya instansi terkait benar-benar memahami dan menjalankan fungsinya, agar apa yang menjadi pendapatan pajak di Labuhanbatu tidak kelabu kedepannya, dan menjadi perhitungan pasti, yang secara otomatis pendapatan daerah bersumber pajak dapat meningkat.

“Bagaimana pendapatan daerah yang bersumber dari pajak bisa meningkat?, sedangkan untuk Izin Usaha Perkebunan saja pun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu yang dipimpin oleh Erik Adtrada Ritonga selaku Bupati Labuhanbatu, melalui Dinas DPMPTSP yang dipimpin oleh Sarbaini Harahap SH MAP tidak tahu lahan perkebunan kelapa sawit seluas  200 hektare diduga dikelola PT. Mitra Sukses Mandiri Prima (MSMP), yang berada diwilayah Desa Telaga Suka Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memiliki IUP atau tidak,” jelasnya.

Ketua PD LSM Icon RI menjelaskan bahwa luasan lahan perkebunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 tentang Perkebunan yang mengeluarkan IUP diatas skala tertentu atau 200 hektare merupakan kewenangan bupati bukan provinsi. (Dody)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER