IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Batubara Blender 7 Kg Sabu

BATUBARA, TOPKOTA.co – Polres Batubara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 7 kilogram. Barang bukti tersebut berasal dari dua perkara penangkapan Sat Narkoba Polres Batubara beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Mapolres Batubara, dipimpin langsung Waka Polres Batubara Kompol Abdul Mutholip dan disaksikan BNN Batubara, Kajari Batubara dan PJU Polres Batubara, Rabu (15/4) sekira pukul 10.30 Wib.

Selain itu, Polres Batubara juga menghadirkan 4 tersangka yang terlibat dalam kasus ini, dan kemudian memusnahkan sabu dengan cara dicampur air panas dan diblender, lalu di buang ke lubang septic tank.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH melalui Waka Polres Kompol Abdul Mutholip pada saat pemusnahan barang haram tersebut mengatakan, 7 kg sabu yang dimusnakan dari dua kasus yakni, 5 kg sabu diamankan dari dua tersangka yang diringkus di rumah makan Bina Ria, Kamis,  (19/03/2020) yakni Abdul Aziz (30) warga Dusun Teungah Desa Geulanggang Teungoh Kecamatan Kota Juang Kabupaten Biruen dan Salamun (31) warga Dusun Peutua Neubok Desa Alue Buya Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen Provinsi Aceh yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang warna kuning yang dibalut dengan lakban warna kuning yang disembunyikan dalam goni berisikan buah salak.

“Sedangkan yang 2 kg sabu dari tangan dua tersangka yakni Bambang Irawan Als Bembeng (37) warga Desa Jaya Agung  Kecamatan Bagan senembah Kabupaten Rokan Hilir dan Sulaiman Sitepu (39) warga jalan Kuningan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, yang diringkus di salah satu  loket pembantu Bus di Lingkungan V Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, Rabu, (25/3/2020) sekira pukul 22. 00 Wib,” ujarnya.

Waka Polres Batubara didampingi Kasat Narkoba AKP Hendry DB Tobing menambahkan, keempat tersangka ini merupakan jaringan narkotika antar provinsi. (Solong)