LABUHANBATU, TOPKOTA.co – PT Sukha Subur Sukses selaku agen penyalur gas LPG 3 Kg bersubsidi bakal dilaporkan ke Polres Labuhanbatu, karena disinyalir melakukan pemerasan dan mempersulit para pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg bersubdi.
Hal ini disampaikan Ketua LSM Tawon saat ditemui wartawan, Kamis (4/5/2023).
Menurutnya, hingga saat ini para pemilik usaha pangkalan tabung gas LPG 3 kg tidak mendapat lagi jatah pasokan gas LPG 3, terhitung berbulan bahkan ada juga sampai setahun lebih karena tidak dipasok agen penyalur dari PT. Sukha Subur Sukses, yang beralamat di Jalan Asrol Adam Kelurahan Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatra Utara.
Lanjutnya, keluhan juga kekecewaan dirasakan para pemilik pangkalan gas LPG 3 kg, padahal sudah jelas tertuang isi dalam kontrak kerjasama pengangkatan izin pangkalan dari pihak I (Pertama) dan ke II (Kedua) sepakat dan setuju untuk saling mengikatkan diri dalam suatu kontrak pengangkatan pangkalan,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan salah satu pemilik pangkalan gas LPG 3 Kg ini, bahwa awalnya mereka tidak lagi dipasok persediaan gas melon ini, karena pihak PT Subur Sukses meminta buku laporan yang bernama Logbook.
“Waktu itu kan pak, orang itu (Agen penyalur ) minta buku laporan namanya Logbook, tapi saya kurang ngerti pak, itu sudah saya isi Logbook nya, ketika sudah saya isi kata mereka tetap salah, jadi saya mau belajar isi Logbook di kantornya, ternyata tidak ada disini,” katanya.
Lanjutnya, dirinya juga dimintai sejumlah uang sebesar Rp. 2.400.000 untuk pengisian buku laporan Logbook. “Saya dipaksanya untuk membayar uang Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) dalam 1 tahun, dan uang untuk admin PT Sukha Subur Sukses bernama Nonik sebesar Rp. 2.400.000 ( Dua Juta Empat Ratus Ribu), katanya untuk uang pengisian Logbook, sementara pangkalan saya baru buka selama 6 ( Enam bulan ),” ungkapnya.
Lanjutnya, pihak PT Sukha Subur juga meminta uang Rp. 8.000.000 untuk pembalikan nama. “Admin PT. Sukha Subur Sukses inisial NA alias Nonik Andrayani juga meminta uang untuk balik nama saya sebesar Rp. 8.000.000, lalu saya tawar jadi Rp 5.000.000, kemudian Nonik Andrayani kembali minta uang Logbook, sementara saya buka pangkalan gas LPG 3 kg bulan 7 tahun 2022 sampai bulan 11 tahun 2022, jatah kuota saya terpenuhi dalam 1 mingu 140 tabung, namun minggu selanjutnya jatah saya kurang dari 140 tabung, jelas saya kecewa tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak,” jelas pemilik pangkalan gas LPG 3 kg yang enggan namanya dituliskan ini.
Hal serupa juga pernah dialami oleh pemilik pangkalan gas LPG lainnya. Mereka juga mengaku membayar uang pengisian Logbook secara bulanan hingga tahunan. Pemilik pangkalan gas LPG ini mengaku pernah diduga ditipu pria berinsial I yang diduga dari pihak perusahaan PT Sukha Subur Sukse. “Sudah banyak pemilik pangkalan gas LPG 3 kg bersubsidi sudah membayar tapi tidak dipasok Gas LPG 3 kgnya hingga waktu lama,” ujarnya.
Menanggapi tudingan ini, DH selaku Direktur Perusahaan dari PT Sukha Subur Sukses yang dihubungi wartawan via ponsel miliknya mengatakan pihaknya sudah mengetahui permasalahan ini, dan akan segera mengatasinya.
“Masalah itu kemarin sudah kita dudukan, akukan mau kesana ini, kami udah kelirkan dan omongin semua, dan nanti akan kita jumpai semua para pemilik pangkalan gas LPG 3 kg,” ujarnya.
Dia juga mengakui bahwa terkait pengisian Logbook karena ada audit dari BPK. “Saat ini kan ada audit dari BPK untuk mengisi Logbook, dan ini sepertinya tidak bisa saya katakan sama orang abang, selanjutnya nanti saya mau ke Medan untuk menjumpai Ditkrimsus Polda Sumut. Kata admin saya, kita nanti akan panggil semua pemilik pangkalan dan akan kita dudukan bersama terkait penjelasan pengisian Logbook,” kata DH yang mengaku saat ini berada di Provinsi Riau.
Sementara, Ketua DPP LSM Tawon Provinsi Sumatra Utara Ramses Sihombing yang angkat bicara terkait hal ini dan meminta tegas pihak Polres Labuhanbatu di bawah pimpinan AKBP James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK segera memanggil Pimpinan Perusahaan PT Sukha Subur Sukses
“LSM Tawon Sumut menanggapi tentang masalah ini dan akan melaporkan perusahaan tersebut secara surat tertulis ke PT Pertamina (Persero), instansi dinas terkait dan juga aparat penegak hukum yang ada di Negara Republik Indonesia. Karena jelas diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, juga Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas, dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefed Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram,” tutupnya. (Dody)