ASAHAN, TOPKOTA.co – Banyaknya permintaan agar sumber dana dan penggunaan anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 lebih terbuka kepada publik, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan melalui Juru Bicara tim H.Rahmat Hidayat Siregar S.Sos Msi menggelar konfrensi pers di Posko Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab. Asahan, Selasa (14/4).
Rahmat Hidayat menjelaskan, bahwa anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 yang tersedia saat ini sebesar Rp. 26.890.832.610, dana tersebut bersumber dari Dana Intensif Daerah (DID), DAK Non Fisik, APBD pergeseran dari Dana OPD, DAU, PAD dan Kegiatan Fisik.
“Anggaran tersebut telah dilaporkan ke Gubernur pada tanggal 07 April 2020, dan ke Kementrian Keuangan tanggal 09 April 2020, dan anggaran ini rencana penggunaan sampai 29 Mei 2020,” papar Rahmat Hidayat.
Jubir Gugus Tugas ini juga menambahkan, saat sekarang ini para OPD Kab. Asahan lagi mengkalkulasi anggaran di Dinas masing-masing, agar bisa dialihkan ke dana anggaran Percepatan Penanganan Covid-19 Kab. Asahan.
“Terkait anggaran memang tidak ada/belum ada komunikasi dengan DPRD, disebabkan penggunaan dana tersebut hanya diperlukan Peraturan Bupati (Perbup),” pungkas nya. (Dad)