IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Suami di Sergai Nyaris Bakar Istri dan Calon Prianya

SERGAI, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Sergai berhasil mengamankan seorang suami yang akan melakukan percobaan pembakaran terhadap istrinya sendiri, dimana hubungan suami istri ini sudah lama tidak harmonis dan sudah lama pisah ranjang.

Pelaku SP (42) warga Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai yang diamankan Team khusus Anti Bandit (Tekab) melaksanakan patroli di wilayah Hukum Polres Sergai. Atas kejadian tersebut, korban yang tak lain istrinya sendiri inisial NI (40) membuat laporan resmi di Polres Sergai dalam kasus KDRT.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum diwakili Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata SH SIK MH mengatakan, peristiwa ini bermula saat sang istri inisial NI ada niat untuk mengugat cerai, karena ternyata diketahui oleh sang suami bahwa sang istri sudah mempunyai calon suami baru dan berencana mau menikah.

“Karena sang suami masih ada rasa sayang kepada istrinya dan merasa cemburu, pada saat pelaku datang ke rumah istrinya dan melihat calon suami dari korban NI berada dirumah tersebut, pelaku SP terbakar emosi langsung keluar dan membeli bensin yang sudah di masukan kedalam botol air mineral,” ujarnya, Selasa (14/4).

Lanjut Kasat Reskrim, selang beberapa menit, pelaku SP datang kembali langsung menyiramkan bensin ketubuh istrinya NI dan calon suami inisial AS, namun dikarenakan AS melakukan perlawanan kepada pelaku, korban langsung kabur dan meminta pertolongan warga.

Pada saat bersamaan, Tekab Sat Reskrim Polres Sergai melaksanakan kring serse dan mendapat laporan dari kepala Dusun, sehingga team langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Maret(25/3/2020) sekitar pukul 21:30WIB, tepatnya di rumah korban NI di Dusun V Desa Sei Rejo Kecamatan Seirampah, Sergai. Atas kejadian tersebut badan korban NI mengalami melepuh di sekujur badan akibat tersiram bensin,” ujarnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat pasal 187 jo pasal 53 KUHPidana dan pasal 44 ayat (1) dari UU RI No. 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Terkait perkara ini, lanjut AKP Pandu menghimbau agar permasalahan rumah tangga dapat diselesaikan secara baik-baik bagi pihak suami maupun isteri. “Dalam berumah tangga pasti ada permasalahan maupun problem, hendaknya dapat diselesaikan secara baik-baik,sehingga tidak masuk ke ranah hukum,” tambahnya.

Sementara itu, pelaku SP kepada awak media mengaku menyesal atas perbuatannya yang mencoba membakar istrinya karena tersulut emosi melihat istrinya tengah bersama calon suaminya AS, padahal SP telah merestui keduanya karena rumah tangga SP bersama istrinya NI tidak lagi bisa dipertahankan. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER