JAMBI, TOPKOTA.co – Direktorat Reserse Narkoba (Ditres Narkoba) Polda Jambi berhasil mengamankan seorang wanita bernama Rani (19). Dari tangan wanita tersebut, pihak kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 39 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu (11/4/2020) di Perumahan Citra Raya City Blok A06 Nomor 17 Kabupaten Muarojambi.
“Kita dapat informasi dari masyarakat, dan di alamat tersebut kita dapati wanita itu,” kata Eka, Senin (13/4).
Eka menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, narkoba tersebut berasal dari Pekan Baru. Dan seorang wanita tersebut hanya sebagai kurir. “Barang tersebut diduga dari Pekan Baru,” tambahnya.
Kata Eka, 39 Kg narkotika jenis sabu tersebut sudah dipaketkan dengan berat masing-masing 1 Kg. “Selain itu, kita juga mengamankan 1 unit mobil Toyota Hilux warna hitam, 2 unit handpohe android, 2 unit handphone kecil, 3 atm BCA, BRI dan BNI. Hingga saat ini pelaku masih ditahan, dan masih dilakukan pengembangan,” pungkasnya. (Ndank)