TEBING TINGGI, TOPKOTA.co – Delapan Belas hari usai melancarkan aksi bobol rumah warga, Pria Pengangguran berinisial AW (23) als Yuda warga Jalan Prof Dr Hamka Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara, akhirnya diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Tebing Tinggi, Selasa (04/04/23) sekitar pukul.12.30 Wib.
Penangkapan Yuda dilakukan setelah dilakukannya penyelidikan oleh Kanit 1 Resum Ipda Dimas Abie Thoyib STrK terkait tindak pidana yang dilakukan pada Sabtu (18/03/23) di rumah korban, Jalan RS Umum Kota Tebing Tinggi,
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J Rudianto Silalahi SH MH saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (05/04/23) mengatakan, dalam melancarkan aksinya, kuat dugaan pelaku masuk dari jendela, hal ini sesuai dengan keterangan pelapor dan saksi saksi yang mengatakan jendela kamar telah terbuka disaat kejadian.
“Saat terjadinya peristiwa tersebut, diketahui barang berharga milik korban sudah tidak berada di tempatnya, seperti 2 (Dua) unit handphone, uang tunai sebesar Rp.16.000.000 (Enam belas juta rupiah), dan berbagai bentuk perhiasan Emas Putih seberat 94 gram dengan nilai Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah), dengan total kerugian sebesar Rp.120.000.000 (Seratus juta rupiah),” papar Rudianto.
Kini AW als Yuda telah diamankan untuk proses selanjutnya, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara. (Ayu)