MEDAN, TOPKOTA.co – Kapolsek Medan Area, Kompol AI Hasibuan dan Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom layak mendapat penghargaan dari Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda.
Demikian dikatakan Ketua Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan Chairum Lubis SH, saat memberikan kaos kebesaran Pewarta kepada Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Kamis (30/3/2023).
“Penghargaan tersebut layak diberikan kepada mereka berdua (Kapolsek dan Kanit Reskrim) Polsek Medan Area,” kata Chairum Lubis.
Sebab, sambung Sekretaris Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut ini, Kapolsek dan Kanit Reskrim telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Woe Tjat Foei (64) warga Jalan Sei kera Gang Rezeki No 14, Kel Sei Kera Hulu Kec. Medan Perjuangan, yang mayatnya ditemukan di dalam parit di Jalan Selam Kelurahan TSM III Kecamatan Medan Denai, pada Minggu (26/3/2023) pukul 02.15 WIB.
“Apalagi, kasus pembunuhan tersebut dapat diungkap Polsek Medan Area hanya dalam tempo satu jam dan berhasil menangkap pelaku, David alias Ahan (31) warga Jalan Selam III Kecamatan Medan Denai,” tandas Chairum Lubis yang juga Pemimpin Redaksi (Pemred) media online pewarta.co dan Topkota.co ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan terhadap korban berawal saat tersangka dan korban berada di kedai nasi milik Sulaiman Rumapea dan ngobrol bersama dengan Asun dan seorang bermarga Silalahi, Minggu (26/3/2023) sekira pukul 00.30 WIB.
Tidak berapa lama, korban datang untuk memesan nasi ayam penyet dan dengan spontan pelaku memukul korban sambil berkata “Kau yang mencuri kereta itu”, berulang kali dengan kedua tangan sehingga korban tersungkur ke lantai.
Tak mau ribut di tempat usahanya, pemilik warung mengusir kedua belah pihak yang berkelahi.
Selanjutnya korban dan tersangka bersama sama menuju ke Jalan Selam dengan berjalan kaki. Sesampainya di Jalan Selam, pelaku dan korban kembali berkekahi dan pelaku memukul korban dengan menggunakan kedua kepalan tangan pelaku dan pelaku juga menarik baju korban dengan posisi setengah menunduk.
Selanjutnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh masuk kedalam parit dalam posisi telungkup lalu pelaku mengambil uang sebesar Rp220 ribu dari saku kiri celana korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka.
Setelah menguasai uang milik korban, lalu pelaku menarik paksa celana yang di pakai korban dengan kedua tangannya sehingga posisi korban dalam keadaan tewas telungkup tanpa busana, setelah itu pelaku melarikan diri meninggalkan korban. (red)