ASAHAN, TOPKOTA.co – Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab. Asahan menindak lanjuti pasca keluarnya hasil Swab, dengan status positif Covid-19 kepada almarhum anggota DPRD Sumut, dan penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A Asahan, sedikitnya ada 46 masyarakat dilakukan uji rapid tes.
Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab. Asahan Rahmat Hidayat Siregar S.Sos MSi saat ditemui wartawan, Sabtu (11/4).
Beliau mengatakan, meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4) siang, maka pihaknya tetap melakukan uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan Covid-19.
Terkait penetapan Almarhum (SBB) Positif Covid-19, ada 41 orang yang ikuti rapid tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit, dan hasilnya negatif.
“Hasil rapid tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelas Hidayat.
Sedangkan terkait penetapan status PDP Kadis KBP3A Asahan (ML) beserta istrinya, ada lima orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) ikut rapid tes, dan hasilnya negatif. “Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan,” jelas Hidayat.
Pihaknya berharap peran serta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab. Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” jelas Hidayat. (Dad)