IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Diimbau Kosongkan Lahan Penggembalaan Umum, Pemkab Karo Akan Tertibkan Mbal-Mbal Nodi

Sekdakab Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi dan Kadis Pertanian Metehsa Purba didampingi Kadis Kominfo Frans Leonardo Surbakti SSTP ketika diwawancarai wartawan di Aula Kantor Bupati Karo, Senin (6/3/2023). (Foto: John Ginting)

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Karo dalam waktu dekat akan melakukan penertiban lahan penggembalaan umum di Mbal-Mbal Nodi Kecamatan Laubaleng.

Penertiban dilakukan setelah 176 KK diundang Pemkab untuk menghadiri pembahasan tentang penertiban lahan umum ternak sapi Mbal-Mbal Nodi tersebut. “Jadi penertiban ini kita lakukan setelah diundang masyarakat yang selama ini bercocok tanam, sampai menunggu hasil panen di lahan tersebut,” ucap Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang yang dipaparkan Tim Terpadu, dalam hal ini Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba berdampingan dengan Sekdakab Drs Kamperas Terkelin Purba MSi dan Kadis Kominfo Frans Leonardo Surbakti SSTP, di lantai III Aula Kantor Bupati, Senin (6/3/2023).

Kadis Pertanian mengatakan, bahwa Area Penggunaan Lain (APL) seluas 682 ha sesuai peta dari Dinas Kehutanan dan Pertanian, sehingga berdasarkan hasil pemetaan tersebut maka dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 Tahun 2021.

“Dengan harapan penertiban dilakukan dengan cara persuasif. Dan dapat diperuntukkan sesuai fungsinya untuk penggembalaan umum serta tidak diperbolehkan lagi mentraktor pribadi, dan jangan diolah menjadi lahan cocok tanam kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, lokasi penggembalaan ternak sapi Mbal-Mbal Nodi Petarum Kecamatan Laubaleng nantinya, betul-betul dapat digunakan dan bermanfaat besar bagi masyarakat. “Kami mengimbau disaat bersosialisasi dihadapan masyarakat, meminta lahan seluas 682 Ha agar dapat diperuntukkan untuk penggembalaan umum dan tidak diperbolehkan traktor pribadi, dan jangan diolah menjadi lahan cocok tanam,” ujar Sekdakab dan Kadis Pertanian.

Diakhir pertemuan, penertiban nantinya akan melibatkan Satpol-PP, jajaran Kepolisian Polres Karo, BPN, Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Pertanian, BPBD dan jajaran terkait lainnya. (John Ginting)