IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu: Gerebek Kampung Narkoba di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

AKP Kusnadi SH selaku Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, didampingi dari Humas Poldasu Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas saat mengikuti Dialog Interaktif Halo Polisi Poldasu melalui Channel 94,3 FM Pro 1, Rabu (1/3/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara melalui Channel 94,3 FM Pro 1 kali ini mengangkat topik “Sat Narkoba Polrestabes Medan Dalam Kegiatan Grebek Kampung Narkoba (GKN)”,  Rabu, (1/3/2023).

Adapun narasumber yang dihadirkan dari Polrestabes Medan, yakni AKP Kusnadi SH selaku Kanit 2 Satres Narkoba Polrestabes Medan, didampingi dari Humas Poldasu Jamaluddin S Sos Paur Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas, serta dipandu oleh host dari RRI Medan Dessy Utami.

Dalam dialog ini, banyak pertanyaan yang disampaikan oleh host maupun pemirsa mengenai narkoba, khususnya program unggulan Satres Narkoba Polrestabes Medan dalam upaya pemberantasan narkoba.

Mulai, dari para pelaku saat diamankan dan proses penanganan hukumnya, berapa kali dalam sebulan Satres Narkoba melakukan Gerebek Kampung Narkoba, bagaimana dampak dari kegiatan tersebut kepada masyarakat.

Selain itu, bagaimana pengguna narkotika diposisikan sebagai korban, apa sajakah katagori setiap pengguna tersebut dapat dijadikan korban penyalahgunaan narkotika, serta bagaimana penanganannya, adakah instansi lain yang dilibatkan dalam melakukan Gerebek Kampung Narkoba.

Menjawab pertanyaan dari para pemirsa dan host, Kanit 2 Satres Narkoba mengatakan program unggulan dari Polrestabes Medan berupa Gerebek Kampung Narkoba (GKN). Dalam penggerebekan tersebut ada beberapa indikasi yang menjadi acuan Polrestabes Medan dalam menetapkan pelaku/tersangka dan korban, yakni berdasarkan tes urine, jumlah barang bukti yang akan menentukan apakah sebagai pengguna (korban) atau sebagai bandar, pengedar, keterlibatan dalam jaringan.

“Bagi korban, kami bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) untuk dilakukan rehabilitasi, dan bagi bandar, pengedar, terlibat dalam jaringan, kami akan proses upaya hukum dan akan diteruskan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ucap Kanit.

Kusnadi melanjutkan, program GKN ini dalam sebulan paling sedikit 6 kali dan bisa lebih dilaksanakan. “Ada beberapa kampung yang kena gerebek kami buat Posko Tangguh dengan melibatkan Polri, serta aparat dan masyarakat setempat, dengan tujuan agar menjadi Kampung Bersih Narkoba (KBN). Fungsi Posko Tangguh juga sebagai memantau, menerima pengaduan baik dari masyarakat setempat maupun dari masyarakat kampung lainnya,” ucapnya.

Beliau juga menyampaikan, bahwa GKN ini merupakan program yang dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Sumatera Utara. “Sumber dalam GKN ini berdasarkan hasil kerja Intelijen Polrestabes Medan dan juga aduan/informasi dari masyarakat. Mengenai informasi masyarakat ini akan dilidik kebenarannya, dan sampai saat ini informasi masyarakat tidak ada yang hoax,” ujarnya.

Kusnadi menjabarkan, bahwa sejumlah masyarakat terjebak penggunaan narkotika diakibatkan, karena lingkungan/pergaulan, ekonomi dan keluarga. “Ada penurunan kasus narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan, dari tahun 2021 ada sekitar 1080 kasus, dan tahun 2022 ada sekitar 900 kasus,” terangnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER