IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Petani Bejat, Bocah 9 Tahun Dicabuli Sampai 5 Kali

Petani berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara saat diamankan di Polres Batubara, Senin (27/2/2023). (Foto: M Saini)

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tak mampu mengendalikan hawa nafsu, seorang petani berinisial FG (35) warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara akhirnya meringkuk di terali besi Polres Batubara.

Pasalnya, FG tega melakukan aksi bejatnya sebanyak 5 kali terhadap anak dibawah umur, sebut saja Melur (9).

Terungkapnya perbuatan terkutuk FG ini setelah korban menceritakan kejadian yang menimpa dirinya itu kepada salah seorang gurunya.

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP Jhon H Tarigan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/3/2023) membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial FG. “Tersangka FG diringkus saat berada di rumahnya, Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 Wib,” ungkap Kasat.

Lanjut diterangkannya, perbuatan bejat tersangka FG baru terkuak saat guru korban mendengar dari salah seorang muridnya yang mengatakan, bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan, Selasa (7/2/23).

Kemudian guru yang minta identitasnya dirahasiakan itu memanggil korban dan menanyakan kebenaran tentang hal yang diceritakan oleh murid teman korban. Setelah ditanyakan oleh sang guru, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami pencabulan oleh FG.

“Korban mengaku kepada gurunya pencabulan yang dilakukan FG sudah berulang kali atau sebanyak 5 kali. Bahkan korban juga mengaku FG melakukan perbuatan biadapnya itu terakhir kali pada Kamis 2 Februari 2023, sekira pukul 14.00 Wib,” terang AKP JH Tarigan.

Mendengar pengakuan polos dari korban, keesokan harinya guru kelas korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batubara sesuai LP Nomor: LP/B/51/II/2023/ SPKT/RES.B BARA/ Polda Sumatera Utara, tanggal 08 Februari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim memeritahkan Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya, Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka sedang berada di kediamannya di Kecamatan Sei Suka.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Ipda Manahan Siregar meluncur ke rumah tersangka untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka FG tanpa melakukan perlawanan dan langsung memboyongnya ke Polres Batubara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas dugaan perbuatan yang dilakukan, tersangka FG melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER