IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Optimalisasikan Rehabilitasi Sosial bagi WBP, Lapas Kelas I Anak Medan Sepakati Kerjasama Dengan LRPPN

Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IA Medan saat menggelar pembukaan rehabilitasi sosial bagi (WBP), pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, serta kerjasama dengan LRPPN, di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/1/2023). (Foto: Rudy)

MEDAN, TOPKOTA.co – Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas I A Medan menggelar pembukaan rehabilitasi sosial bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/1/2023).

Kepala Seksi Lembaga Pembinaan Program Khusus Anak Lapas Kelas IA Medan Leonardo Panjaitan SH menyampaikan, bahwa Pecandu penyalahguna narkoba merupakan masalah yang krusial bagi sebuah bangsa. Persoalan yang muncul memiliki dampak yang sangat masif bagi segala aspek kehidupan manusia.

“Masalah kesehatan bukan satu-satunya menjadi perhatian bagi kita terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkotika, namun juga dampak sosial terhadap penyalahgunaan narkotika merupakan salah satu aspek yang tidak bisa disepelekan,” ungkapnya.

Oleh karena itu lanjutnya, dalam mengoptimalisasikan rehabilitasi sosial bagi WBP, diperlukan kerjasama dengan sejumlah pihak, salah satunya dengan LRPPN. “Kerjasama dengan LRPPN ini di bidang sosialnya. Ada 30 anak nanti yang dibina LRPPN, yang bertujuan setelah WBP bebas, dapat diterima dan bermanfaat di tengah-tengah masyarakat,” terang Leonardo Panjaitan SH.

Sedangkan, Ketua Umum Lembaga LRPPN Bhayangkara Indonesia H Dika Novandri SH didampingi Wakil Direktur M Taufik M Rizky Ivan Novandri SH, Budi Sukma, Dede Indra Triyanta SPdI, Rusti Hugalung, M.Rasyid Tanjung dan Kadiv Program Baritawaty Lumban Siantar menyampaikan, bahwa korban penyalahguna Narkoba harus didukung orang terdekat dalam proses penyembuhannya.

“Ini harus ada peran orang orang terdekat yang dapat membantu penyembuhannya secara efektif, seperti ibu dan bapak nya,” terang H Dika Novandri SH.

Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Medan Kelas IA Tri Wahyudi Bc IP SH. menyampaikan bahwa permasalahan narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dalam dua dekade terakhir.

“Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah tegas untuk menanggulangi Indonesia Darurat Narkoba. Sikap tegas tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sejatinya Undang-Undang tersebut menggunakan pendekatan yang seimbang, yaitu pendekatan represif terhadap bandar dan pengedar narkotika dan pendekatan humanis dan rehabilitatif terhadap penyalahguna dan pecandu narkotika. Namun tren penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin meningkat setiap tahunnya,” ungkapnya.

Lembaga Pemasyarakatan Anak Kelas IA Medan saat menggelar pembukaan rehabilitasi sosial bagi (WBP), pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika, serta kerjasama dengan LRPPN, di Jalan Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/1/2023). (Foto: Rudy)

Lanjutnya, tingginya tindak pidana narkotika ini berdampak pada tingginya jumlah penghuni kasus narkotika di Lapas dan Rutan. Dengan tingginya jumlah penghuni kasus narkotika, maka penyalahgunaan narkotika dan masalah kesehatan yang muncul di Lapas dan Rutan, harus dapat ditangani. Penanggulangan masalah narkotika di dalam Lapas dan Rutan saat ini berfokus pada demand reduction, yaitu penyelenggaraan layanan rehabilitasi narkotika bagi Tahanan/Narapidana/Anak di UPT Permasyarakatan

“Permenkumham Nomor 12 Tahun 2017 rentang Penyelenggaraan Layanan Rehabilitasi Narkotika bagi Tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan mengamanatkan agar pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan layanan rehabilitasi narkotika pada Rumah Tahanan Negara, Lembaga Penempatan Anak Sementara, Lembaga Pemasyarakatan, Lembaga Pembinaan Khusus Anak, dan Balai Pemasyarakatan. Dalam rangka menjalankan strategi demand reduction (pengurangan kebutuhan zat narkotika) serta meningkatkan kualitas hidup Tahanan dan WBP pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahguna narkotika sehingga dapat diterima kembali dalam tatanan kehidupan sosial masyarakat diperlukan peningkatan layanan rehabilitasi narkotika,” ujarnya.

Dipenghujung sambutannya, Tri Wahyudi menyampaikan bahwa rehabilitasi narkotika bagi tahanan dan WBP di UPT Pemasyarakatan merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Oleh karena itu, layanan rehabilitasi narkotika harus terintegrasi dengan layanan pembinaan dan pelayanan kesehatan yang tersedia di UPT Pemasyarakatan, sehingga dalam mengatasi masalah tersebut dibutuhkan kesinergian antara lembaga terkait untuk menangani bersama sama khususnya dengan LRPPN.

“Rehabilitasi narkotika merupakan bagian dari proses pembinaan dan perawatan kesehatan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemidanaan yang bukan lagi sebagai penjeraan, namun sebagai upaya rehabilitasi,” tutupnya. (Rudy)