IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sekda Labuhanbatu Ditetapkan Tersangka, Polres Labuhanbatu Diprapidkan

Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (23/2/2023). (Foto: Dody)

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Terkait kasus yang menimpa mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berinisial YN yang ditahan Polres Labuhanbatu, karena diduga telah melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 lalu sebesar Rp. 1,4 milyar, kini Polisi kembali menetapkan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinisial MYS sebagai tersangka.

Namun penetapan tersangka terhadap MYS (58) yang dilakukan pihak kepolisian berbuntut panjang. Kini MYS tidak terima atas penetapan yang dilakukan pihak polisi, sehingga melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat, dengan melakukan Prapradilan (Prapid) terhadap Polres Labuhanbatu.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Labuhanbatu Supriono kepada wartawan, Kamis (22/2/2023).

“Sudah masuk pendaftaran permohonan prapidnya pada tanggal 20 kemarin, yang disampaikan kuasa hukumnya Ir Yusuf yaitu Akhyar sagala,” kata Humas PN Rantauprapat Sapriono SH MH sembari menyampaikan dalam jadwal sidang prapid antara sekda dan polisi tersebut, jatuh pada tanggal 9 Maret 2023.

“Kalau materinya kita lihat disidang saja ya, karena penetapan tanggalnya 9 Maret 2023,” ujar Sapriono.

Sementara itu, Akhyar Sagala SH selaku kuasa hukum Sekda Labuhanbatu membenarkan kalau kliennya telah melakukan prapid terhadap kepolisian. “Kenapa melakukan prapid, karena penetapan tersangka yang tidak sah,” sebut Sagala.

Selain itu, seharusnya yang dijadikan tersangka yakni puluhan orang menerima uang dan diminta segera memulangkan uang tersebut, sesuai rekomendasi Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).

“Kemudian, terkait tidak profesionalan dan pelanggaran perilaku penyidik yang menghubungi klien kita berulang kali dalam penanganan perkara, sudah kita laporkan resmi ke Propam Mabes Polri agar penyidik ditindak dan diproses hukum, serta membongkar praktik-praktif korupsi yang terjadi,” ungkapnya.

“Sekda tidak ditahan, kita minta penyidik menghormati proses hukum yang kita ajukan,” bilang Akhyar menjawab Wartawan.

Diberitakan sebelumnya, mantan Bendahara Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara berinisial YN ditahan Polres Labuhanbatu lantaran diduga melakukan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) pada Tahun 2017 sebesar 1 Milyar lebih.

Penyelewengan itu menurut informasi dihimpun sejumlah wartawan, YN diduga tidak membuat Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) hingga menjadi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan (BPK).

“Ia benar sudah ditahan,soal anggaran berkisar 1.4 Miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Selasa (8/11/2022) pada Wartawan.

Kemudian, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara MYS diperiksa Polres Labuhanbatu selama 6 jam, pada Jum’at (11/11/2022).

Diperiksanya Sekda, lantaran dalam kasus YN yang merupakan mantan bendahara Sekdakab pada tahun 2017 atas dugaan kasus penyalahgunaan wewenang pengunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017 sebesar 1 Milyar lebih.

Pemerikasaan yang dilakukan Polisi terhadap Yusuf guna meminta keterangan sebagai Sekda pada saat itu, untuk mencari tahu bagaimana sebenarnya alur pengeluaran uang Rp 1 Milyar yang menjadi permasalahan tersebut

“Betul kita periksa dari pukul 10 sampai 16.00 Wib,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Sabtu (12/11/2022) saat di Konfirmasi Wartawan.

Disingung, dalam kasus YN apakah akan ada tersangka lainnya, Rusdi mengatakan penyidik masih mendalami kasus yang melibatkan YN. “Nanti kita lihat dulu proses penyidikannya ya, proses masih kita dalami,” jawab AKP Rusdi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu. (Dy)