MEDAN, TOPKOTA.co – Karena kerap membuat tindakan kriminal di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, M Subandi (22) warga Jalan Kol Yos Sudarso Gang Tahi Lingkungan VII Kelurahan Belawan Bahari Kecamatan Medan Belawan, diberi tindakan tegas dan terukur pada kaki kanannya, karena melawan petugas saat akan diamankan.
Dari informasi yang diperoleh wartawan, Rabu (22/2/23) menyebutkan, bahwa M Subandi sewaktu ditangkap oleh personil Polsek Belawan, Selasa (21/2//2023) di Jalan Veteran Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan tepatnya didalam penginapan Losmen Pojok, memberikan perlawanan kepada Unit Reskrim Polsek Belawan dengan menggunakan sajam.
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong menyebutkan, kejahatan dilakukan tersangka yang terakhir pada, Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 04.15 WIB. Pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap Saut Nainggolan (46), warga Jalan Komplek Gabion Lingkungan IX Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan.
Waktu itu, korban melintas di Jalan Kol Yos Sudarso Gang Tahi dengan menggunakan becak yang berisikan sayuran yang hendak dijual ke Pajak Pompa Belawan, dan saat melintas di Gang Tahi dengan tiba-tiba tersangka menghampiri korban dan langsung mengayunkan sebilah parang panjang ke korban dan mengenai tangan sebelah kanan bagian atas jari korban, yang mengakibatkan luka berdarah dan patah.
Dikarenakan ketakutan, korban tidak berhenti dan tetap berjalan dengan mengendarai becak ke Pajak Pompa Belawan. “Atas perbuatan tersangka, korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Belawan,” ucap Henman Limbong.
Kapolsek Belawan Kompol Henman Limbong juga menjelaskan, bahwa tersangka Muhammad Subandi adalah pelaku/reseidivis kasus perampokan, dan baru selesai menjalani hukuman selama 2 tahun 6 bulan, serta baru bebas pada bulan Desember 2022 lalu. (Ayu)