IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Dialog Interaktif Poldasu, Peranan Satuan Binmas dalam Masyarakat

Kanit Binkamsa Sat Binmas Polrestabes Medan AKP Budiman S SE saat menjadi narasumber di Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera di Chanel 94,3 FM Pro 1 Medan, Rabu (15/2/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Dialog Interaktif Halo Polisi Polda Sumatera Utara di channel 94,3 FM Pro 1 Medan menghadirkan narasumber dari Polrestabes Medan, Kanit Binkamsa Sat Binmas AKP Budiman S SE, dengan mengangkat topik “Peranan Satuan Binmas dalam Masyarakat”, Rabu (15/2/2023).

Narasumber diidampingi Humas Polda Sumut Jamaluddin S Sos Paur Mitra Subbid Penmas dan Aiptu Widodo Baur Subbid Penmas Bid Humas Poldasu, serta selaku host dari RRI Dessy Utami.

AKP Budiman dalam dialog menyampaikan fungsi Binmas adalah sebagai alat pengendali, penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat.

“Banyak masyarakat awam masih belum ngerti tentang apa itu Binmas, apa yang mendasari fungsi Binmas dalam pelaksanaan tugas, tugas pokok apa saja yang diemban fungsi binmas, dalam hal penanganan suatu tindak pidana, hal apa saja yang dapat dilakukan fungsi Binmas, apa yang dimaksud dengan bhabinkamtibmas, dan masih banyak lagi beragam pertanyaan yang tidak bisa dijabarkan satu persatu,” ucapnya.

Beliau menjabarkan fungsi teknis Binmas adalah bekerja dengan meletakkan pola kemitraan sebagai azas setiap kegiatan operasionalnya. Oleh karena itu, wadah fungsi teknis Binmas Polri pada satuan kewilayahan Polda dan jajarannya dinamakan Binmas.

Binmas bertugas menggugah perhatian masyarakat untuk menanamkan pengertian sehingga melahirkan sikap penerimaan terhadap upaya-upaya Polri dalam pembinaan sistem keamanan dan ketertiban, serta selanjutnya mendorong masyarakat untuk sadar dan taat terhadap peraturan perundang-undangan serta norma-norma sosial yang hidup di masyarakat, dan pada akhirnya masyarakat berpartisipasi aktif dalam pengelolaan kamtibmas.

“Jadi, fungsi Binmas adalah sebagai alat pengendali, penggerak dan pemberdaya masyarakat dalam mewujudkan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga masyarakat,” ucap narasumber.

“Dalam menangani pengaduan masyarakat, baik berupa masalah sosial, pengaduan tindak pidana dalam penanganannya dari pihak kamtibmas berfungsi sebagai fasilitator, mediator, dan juga dalam pelaksanaan problem solving,” ucapnya. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER