IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Gara-Gara Pergaulan Bebas, Pelajar Asal Desa Sentang Ditangkap

SERGAI, TOPKOTA.co – Akbiat pergaulan bebas bersama teman-teman, Seorang pemuda MRR alias Rojak(17) seorang pelajar yang tinggal di Dusun II Desa Sentang Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai, ditangkap polisi, Sabtu (4/4) sekira pukul 17:00 Wib.

MRR alias Rojak diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Teluk Mengkudu di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai akibat kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Atas perbuatannya pelaku dan barang bukti satu paket sabu diamankan ke Mapolsek Teluk Mengkudu.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum mengatakan, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masayarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Sergai.

Mendapatkan informasi tersebut, team bergerak cepat ke lokasi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan. “Tersangka MRR alias Rojak ditangkap di Dusun 1 Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai, hasil pengeledahan team menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat brutto 0,18 gram,” kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, Minggu (5/4)

Hasil interogasi, tersangka mengaku membeli sabu dari seorang bernama UM warga Sialang Buah. Bahkan dirinya mengaku baru membeli sabu hari Sabtu (4/4) sekira pukul 16:00 Wib dengan harga paketan Rp50.000.

MRR alias Rojak menggunakan sabu sejak duduk kelas 2 SMA atau kurang lebih sudah satu tahun. Dirinya menggunakan sabu karena terpengaruh oleh Teman-teman pergaulanya. Atas perbuatanya, pelaku dan barang bukti telah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai guna proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER