SUMBAR, TOPKOTA.co – Polres Solok meringkus Wakil Ketua DPRD Solok Sumatera Barat (Sumbar) berinisial LE karena tersandung kasus narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Solok Iptu Kurnia menyebutkan LE ditangkap pada Selasa (10/1/2022) dini hari. “Tersangka ditangkap di pinggir jalan raya Solok-Padang Kecamatan Gunung Tapang Kabupaten Solok,” katanya.
Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, Wakil Ketua DPRD itu ditangkap saat mengendarai mobil Honda Civic dengan Nomor Polisi BA 1735 HE. “Setelah kami tangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres,” jelasnya.
Sedangkan, Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani mengaku penangkapan LE bermula dari informasi yang menyebutkan adanya transaksi narkoba. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.
“Yang bersangkutan merupakan Wakil Ketua DPRD Solok. Darinya ditemukan barang diduga paket sabu seharga Rp1,2 juta,” jelasnya.
Kepada polisi, LE mengaku sabu itu dibeli kepada seorang berinisial E warga Nagari Koto Baru. “Kasus ini masih dalam pengembangan. Penjual masih diburu,” katanya. (Ayu)