IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

2 Anak Kost Diciduk Sat Narkoba Polres Simalungun

Kedua tersangka saat diamankan Polres Simalungun.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Jajaran Personel Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan 2 (dua) orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang menyimpan diduga narkotika jenis sabu, di salah satu kamar kost yang berada di Jalan Guru Jason Saragih Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Senin (9/1/2023) sekira pukul 13.30 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH membenarkan informasi tersebut. “Benar personel Sat Narkoba ada menangkap 2(dua) orang laki-laki dewasa bersama barang bukti sabu-sabu,” ucap AKP Adi.

Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologi penangkapan tersebut berdasarkan dari adanya informasi masyarakat, yang mengatakan bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di salah satu kamar kost-kosan yang berada di Jalan Guru Jason Saragih Kelurahan Marihat Baris Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I dan Kanit II berangkat ke lokasi. “Sesampainya di lokasi, tim melakukan penyelidikan. Sekira pukul 13.30 WIB, tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap salah satu kamar kost yang dicurigai tersebut,” ungkap Kasat.

Barang bukti.

Dari hasil penggerebekan, didapati dua laki-laki dengan inisial JF (32) yang merupakan warga Kampung Kristen Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematang Siantar dan DD (31) warga Seribudolok Kecamatan Seribudolok Kabupaten Simalungun.

“Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 satu) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 (satu) kaca pirex yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,69 gram, 1 (satu) korek mancis, 1 (satu) sendok terbuat dari pipet dan 1 (satu) set bong/alat hisap sabu-sabu,” ujar Kasat.

Selanjutnya, dilakukan interogasi awal terhadap kedua laki-laki tersebut. Mereka menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan adalah milik mereka berdua yang telah dipakai sebagian. “Narkotika ini sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki tidak diketahui namanya di pinggir jalan daerah Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar,” urai Kasat.

Kemudian tim langsung melakukan upaya pengembangan ke lokasi narkoba tersebut diperoleh para tersangka, namun belum berhasil ditemukan. “Saat ini para tersangka bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun, guna proses hukum selanjuynya,” tandas APK Adi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER