IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

 Akhirnya 88 Napi Rutan Tanjung Pura Mendapat Asimilasi

LANGKAT, TOPKOTA.co – Sebanyak 88 orang Narapidana, diantaranya 2 wanita yang berada di Rutan Kelas II B Tanjung Pura mendapat Asimilasi, Sabtu (4/4). Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Pura Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara Parlindungan Siregar AMD IP SH yang didampingi Kepala Pengaman Rutan Rony Steven Hutavea AMd PSH dan Kasubsi Pelayanan Tahanan Iriadi SH mengatakan, bahwa Asimilasi Narapidana dilaksanakan di rumah dengan pembimbingan dan pengawasan Bapas.

Adapun syarat Narapidana yang mendapatkan Asimilasi yakni berkelakuan baik dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah menjalani setengah masa pidana.

Beliau menjelaskan, bahwa peraturan ini berlaku bagi Narapidana tinggal 2/3 masa pidananya yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berakhir sampai dengan masa kedaruratan terhadap pengulangan Covid-19 yang ditetapkan pemerintah berakhir.

Para Narapidana yang mendapat Asimilasi saat itu terlihat begitu bergembira dan mengucapkan terima kasih kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H Laoly dan Karutan Tanjung Pura Parlindungan Siregar AMD IP SH. (AS)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER