IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Selama Tahun 2022, Polres Asahan Berhasil Selesaikan 1.957 Kasus Tindak Pidana

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH bersama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi, Dandim 0208/AS Letkol Inf Frengki Susanto SE, saat mengikuti kegiatan press rilis akhir tahun 2022.

ASAHAN, TOPKOTA.co – Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH bersama Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar S.Sos MSi, Dandim 0208/AS Letkol Inf Frengki Susanto SE, Dan Lanal Tba diwakilkan oleh Kapten Laut Zaelani, Dansub Denpom 1/1-4 diwakilkan oleh Serma Pujianto, Pamatwil Ops Lilin 2022 Polda Sumut AKBP Bangko, Ka BNNK Asahan diwakilkan oleh Sub Koordinator P2PM BNNK Asahan Hendi SH, Ketua PWI Asahan Indra Sikumbang dan PJU Polres Asahan, mengikuti kegiatan press rilis akhir tahun 2022 di lapangan depan Mako Polres Asahan, Jum’at (30/12/2022).

Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj SH SIK MH menyampaikan di tahun 2022 ini telah berhasil menyelesaikan 1.957 kasus tindak pidana, dari total 2.341 kasus, dengan rincian untuk kasus pencurian sebanyak 993 kasus (55,07%) dengan tingkat penyelesaian 962 kasus (96,87%). Anirat sebanyak 265 kasus (13,23%) penyelesaian 211 kasus (79,62%). Penggelapan sebanyak 132 Kasus (6,59%) dari JTP, dengan penyelesaian 81 kasus (61,36%). Narkoba sebanyak 186 kasus (9,29%) dari JTP, dengan penyelesaian 185 kasus (99,46%).

Dalam hal ini yang menjadi perhatian adalah JTP sebanyak 2002 kasus yang didominasi oleh kasus pencurian : 993 kasus, anirat : 265 kasus, penggelapan : 132 kasus dan Narkoba : 186 kasus, dengan total 1.576 kasus, dan tingkat penyelesaian sebanyak : 1.439 kasus (91,30%).

Lanjut dikatakan Kapolres Asahan, pada tahun 2022, jumlah tindak pidana mengalami peningkatan sebanyak 270 kasus (15,58%), tetapi dalam hal ini penyelesaian tindak pidana juga mengalami peningkatan sebanyak 213 kasus (14,47%).

Pada Januari s/d Desember tahun 2022, selang waktu terjadi tindak pidana (Crime Clock) mengalami percepatan waktu selama 41’24” (41 menit 24 detik) setiap hari jika dibanding dengan Januari s/d Desember tahun 2022. Pada tahun 2021 setiap 100.000 penduduk, sebanyak 219 orang beresiko/terkena tindak pidana, dan pada tahun 2022 sebanyak 253 orang beresiko / terkena tindak pidana. Hal ini menunjukkan terjadinya peningkatan sebanyak 34 jiwa.

Diakhir, Kapolres Asahan mengatakan pihak Polres Asahan tidak bisa berkerja sendiri dan harus didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten Asahan dan masyarakat dalam menangani tindak pidana yang terjadi di Kabupaten Asahan, sehingga masyarakat Kabupaten Asahan dapat beraktivitas dengan rasa aman dan nyaman.

“Kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar dapat membantu Polres Asahan dengan melaporkan tindak pidana yang terjadi disekitarnya, dengan menghubungi nomor telepon yang telah diberikan oleh pihak Call Center 110, atau bisa menghubungi Kapolsek, Bhabinkamtibmas atau Polres Asahan,” tutup Kapolres Asahan. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER