IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

PJS Batubara Apresiasi Bupati Zahir Terbitkan SE Larangan Pesta Kembang Api dan Hiburan Akhir Tahun

Ketua DPC PJS Kabupaten Batubara Drs EA Pasaribu saat mengadakan rapat internal yang dihadiri pengurus dan anggota PJS Batubara di markas Wappres Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.

BATUBARA, TOPKOTA.co –Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Kabupaten Batubara, apresiasi sikap Bupati Batubara Ir H Zahir MAP yang menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan untuk mengadakan pesta kembang api dan mercon, serta pesta akhir tahun yang bertentangan dengan norma-norma agama dan budaya.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC PJS Kabupaten Batubara Drs EA Pasaribu melalui rapat internal yang dihadiri pengurus dan anggota PJS Batubara di markas Wappres Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara, Rabu,(28/12/2022).

“Kita tahu kalau tujuan penerbitan SE tersebut untuk memberikan rasa aman, nyaman dan ketenangan kepada masyarakat dalam menyelenggarakan perayaan Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023, sehingga kita dukung sepenuhnya,” pungkas Epson Pasaribu.

Kepada media, Epson Pasaribu menerangkan SE tersebut diterbitkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor SE 15 Tahun 2022, tentang Perayaan Natal Tahun 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

“Maka melalui rapat internal PJS Batubara ini, seluruh anggota organisasi pers yang baru berdiri sekitar setahun ini telah memutuskan, memberi apresiasi sekaligus mendukung sepenuhnya penerapan SE tersebut,” tegas EA Pasaribu.

Selanjutnya, Ea Pasaribu meminta kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk aparat penegak hukum (APH) dan Camat serta Kepala Desa/ Lurah se-Kabupaten Batubara untuk mengaplikasikan SE tersebut di lapangan.

Epson Padaribu juga mengatakan bahwa ada informasi yang dipublikasikan melalui media sosial yang menyebutkan salah satu hotel mewah di Kabupaten Batubara bakal menggelar pesta akhir tahun. “Pada publikasi tersebut, terkait acara yang dibandrol tiket masuk Rp. 35.000 dengan menghadirkan DJ terkenal dari Jakarta,” ujarnya.

Lanjutnya, Jika memang benar informasi itu, PJS Kabupaten Batubara meminta ketegasan Kapolres Batubara dan Kapolsek Labuhan Ruku untuk membatalkan acara tersebut, bila memang pertunjukannya melanggar kaidah agama dan norma budaya lokal. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER