IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

128 WBP Rutan Kabanjahe Diberi Remisi Natal

Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan SH yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus SH saat memberikan remisi kepada WBP.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 kepada Narapidana, serta terkait dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan giat pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022.

Oleh karena itu, Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe memberikan remisi kepada narapidana yang beragama nasrani yang bertepatan dengan hari Natal, Minggu (25/12/2022). Remisi ini diberikan langsung Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe Chandra Syahputra Tarigan SH yang diwakili Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus SH.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Sastra Barus SH menyampaikan remisi ini diberikan secara rutin setiap Natal kepada warga binaan permasyarakatan (WBP) beragama Nasrani. “Dalam pemberian remisi ini dilaksanakan apel, yang diikuti juga oleh semua narapidana yang beragama Nasrani dari Rumah Tahanan Negara Kelas II B Kabanjahe,” ungkapnya.

Petugas Rutan Kelas IIB Kabanjahe foto bersama dengan WBP yang mendapat remisi Natal.

Lanjutnya, sebanyak 128 orang WBP yang diwakili salah satu WBP atas nama Biron Jawak dkk menerima remisi ini. “Adapun besaran remisi khusus yang diterima, untuk remisi 15 hari sebanyak 67 orang, remisi 1 bulan sebanyak 60 orang dan remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 1 orang. Total 128 Orang WBP yang langsung menerima remisi dan ditandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga,” ungkapnya.

Sastra Barus juga menambahkan, bahwa pemberian remisi seperti ini juga rutin diberikan kepada narapidana yang beragama muslim saat hari Raya Idul Fitri. “Pemberian remisi seperti yang diberikan kepada narapidana Nasrani ini juga kami berikan kepada narapidana yang beragama muslim saat hari raya Idul Fitri, setiap setahun sekali,” pungkasnya. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER