IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Labuhan Ruku Tembak Dua Spesialis Bongkar Rumah

Personil Polsek Labuhan Ruku saat mengapit kedua pelaku.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Polres Batubara terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bongkar rumah.

Kedua pelaku berinisial W (37) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Kanopan Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhan Selatan, dan AF (36) warga Jalan Desa Pon Dusun V Desa Peringgan Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, yang juga merupakan residivis.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Feri Kusnadi, Jumat (23/12/2022) kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Kedua pelaku terpaksa ditembak karena melakukan perlawan saat dilakukan pengembangan pencarian barang bukti,” ujar Kapolsek Labuhan Ruku.

Lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan pengaduan korban dengan nomor LP/B/196/XII/2022/SPKT Sek. L. Ruku/ Res Batu Bara/ Polda Sumut, Senin tanggal 12 Desember 2022.

Kemudian anggota Opsnal Polsek Labuhan Ruku melakukan penyelidikan dan memanfaatkan jaringan informan. Setelah diketahui kedua pelaku sedang berada di Rantau Perapat dan akan mengarah ke Kisaran Asahan, tim kemudian melakukan penangkapan.

Kedua pelaku dan barang bukti.

“Kedua pelaku W dan AF akhirnya berhasil ditangkap di penginapan Kraton di Kelurahan Bunut Barat Kecamatan Kisaran Barat Kabupaten Asahan, Selasa (13/12/2022) sekira pukul 03.00 Wib,” terang Kapolsek.

Kedua pelaku ditangkap karena telah melakukan membongkar rumah korban dr Hendrik Jhonson Situmorang (45) warga Dusun II Desa Binjai Baru Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, Minggu (11/12/22) sekira pukul 18.00 Wib.

Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara membongkar/membobol secara paksa jendela kamar dengan menggunakan 2 potong besi. “Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, kedua pelaku membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Revo BM 4353 DF, 1 buah Hp Tablet, 3 unit HT Talky, 7 buah jam tangan, keris, uang tunai Rp. 453.000, 1 buah Hp android, 1 buah tas sandang, 1 buah gunting kawat dan 1 pucuk keris dengan nilai kerugian Rp25 juta,” sebut Kapolsek

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijebloskan ke sel tahanan Polsek Labuhan Ruku guna proses hukum lebih lanjut. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER