IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Panitia Dituding Bekerja Diluar Juknis, Pilkades Kuta Kepar Ricuh

Warga saat membuat laporan ke Polres Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kuta Kepar Kecamatan Tiganderket Kabupaten Karo disebut ricuh oleh warganya, dikarenakan saat perhelatan pesta demokrasi yang digelar pada Senin, 19 Desember 2022 ini, para panitia dituding bekerja diluar petunjuk teknis atau diluar peraturan bupati tentang pemilihan kepala desa serentak.

Dari penuturan warga kejadian itu berawal dari sikap panitia yang terkesan memihak salah satu calon dan membuat aturan tersendiri diluar petunjuk Perbub, yang harusnya menjadi acuan pemilihan kepala desa serentak.

“Adapun hal yang mengundang kecurigaan warga terhadap perlakukan panitia diantaranya, saat sebelum dilakukan pemilihan, panitia membuat ketentuan apabila pemilih mencoblos calon pas kena di mata atau mulut dianggap batal suara tidak sah. Namun anehnya, saat hendak dilakukan perhitungan, ternyata surat suara tidak dihitung terlebih dahulu. Saksi calon juga protes, tapi tidak didengarkan,” ujar Rosdiana Br Tarigan kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Surat keberatan warga tentang Pilkades Kuta Kepar.

Hal senada juga disampaikan saksi calon nomor urut 2 Mondan Tarigan, bahwa panitia tidak bekerja profesional dan terkesan tidak tahu peraturan dan bekerja seenaknya saja. “Hal ini sangat jelas terlihat saat perhitungan suara hampir usai, yang ternyata surat suara tidak sesuai dengan jumlah yang hadir. Jumlah yang hadir memilih 153 orang dan surat suara di kotak saat dilakukan perhitungan 155 surat suara. Disinilah awal saya lakukan protes keras karena ketidaksesuaian data pemilih dan jumlah surat suara,” ujar Mondan Tarigan.

Ditambahkannya lagi, saat Mondan Tarigan melakukan protes ada suara yang sangat lantang terdengar mengatakan “Serbu” kearah kede, seakan mempropokasi orang-orang yang ada dikede sambil membawa senjata tajam ke arah tempat dilakukan perhitungan suara.

“Suasana menjadi mencekam dan panik seakan keberadaan aparat penegak hukum tak berarti dan panitia kecamatan tak bisa berbuat untuk menenangkan kepanikan warga. Saya merasa sangat terancam dan telah membuat laporan pengaduan ke Polres Tanah Karo dengan nomor STTLP /B/1064/XII/2022/SPKT /Polres Tanah Karo,” kata Tarigan.

Camat Tiganderket Amry Ginting ketika dihubungi wartawan melalui selulernya , Kamis (22/12/2022) sekira pukul 17.23 Wib, belum merespon dan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara, Leo Girsang Plt DPMD Kabupaten Karo terkait kejadian tersebut mengarahkan wartawan agar menghubungi kepala bidang yang menangani pilkades serentak, yakni Elfrida Br Purba. “Hubungi saja Kabidnya yang menangani pemilihan kepala desa serentak,” ujar Leo Girsang.

Dari kejadian tersebut, Ketua Komite Pemantau Kinerja Pemerintah Ikuten Sitepu meminta agar  Pilkades Desa Kuta Kepar dibatalkan karena tidak sesuai dengan Perbub, dan meminta kepada Bupati Karo agar mengangkat Plt Kepala Desa Kuta Kepar menunggu pilkades yang akan datang. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER