BATUBARA, TOPKOTA co – Perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara minta Ketua DPRD Batubara mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait.
Permintaan RDP tersebut disampaikan perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh melalui surat di Sekretariat Bagian Umum DPRD Batubara, Selasa (20/12/2022).
Usai memasukan surat permintaan RDP, perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh Jendrato SH didampingi beberapa warga mengatakan pihaknya meminta RDP terkait dugaan penggunaan ijazah palsu oknum kepala desa terpilih di Desa Perkebunan Lima Puluh berinisial MR.
Lanjut dikatakan Jendrato, masyarakat juga minta Ketua DPRD Batubara untuk menyurati Pemkab Batubara agar menunda pelantikan kades terpilih Desa Perkebunan Lima Puluh, hingga proses hukum yang mereka tempuh dinyatakan selesai.

Kepada wartawan, Jendrato yang merupakan mantan pakar ahli DPRD Batubara mengungkapkan, perwakilan masyarakat Desa Perkebunan Lima Puluh telah membuat pengaduan tertulis ke Polres Batubara terkait penggunaan ijazah palsu kades terpilih Desa Perkebunan Lima Puluh. “Saat ini pihak Polres Batubara sudah meminta keterangan dari saksi-saksi,” terangnya.
Terpisah, sebelumnya kades terpilih MR saat dikonfirmasi media ini terkait ada tudingan dirinya menggunakan ijazah palsu saat pencalonan Pilkades Perkebunan Lima Puluh Tahun 2022, menyangkal hal tersebut.
Diterangkannya, pada saat pendaftaran calon Kepala Desa Perkebunan Lima Puluh, dirinya sudah memenuhi persyaratan. “Saya tidak ada menggunakan ijazah palsu, karena saya telah mengikuti paket B dan paket C, dan sudah memiliki ijazah aslinya. Jadi tidak benar bahwa saya gunakan ijazah palsu,” terangnya. (Solong)