IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Desa Sukarame Gelar Penyuluhan Perlindungan Perempuan dan Anak, Kepdes: Mencegah Lebih Baik dari Mengobati

Desa Sukarame Kecamatan Munte Kabupaten Karo saat menggelar pelatihan dan penyuluhan tentang perlindungan perempuan dan anak.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah menjadi bahasan kehidupan masyarakat dari dahulu sampai sekarang. KDRT terjadi pada seluruh lapisan masyarakat, dari kelas bawah, kelas menengah dan kelas atas.

Sebagai upaya mencegah adanya KDRT dan kekerasan terhadap anak di Desa Sukarame Kecamatan Munte Kabupaten Karo, maka diadakan pelatihan dan penyuluhan tentang perlindungan perempuan dan anak, Kamis (15/12/2022).

Tujuan dari kegiatan ini adalah memberikan pemahaman serta pengetahuan mengenai KDRT hingga perlindungan terhadap anak dan bagaimana pencegahannya bagi warga Desa Sukarame.

Penyuluhan yang dilaksanakan di Losd (Jambur) Desa Sukarame dihadiri Camat Munte Drs Oberlin Abri Virgo Sembiring, Kapolsek Munte AKP J Malau, Koramil Munte diwakilkan oleh Peltu HB Karo-karo, perwakilan dari Kacabjari Tigabinanga, K2PAI Burhan Arif Sembiring dan Pendamping Lokal Desa (PLD) Bambang Sembiring.

Kepala Desa Sukarame Semangat Sembiring dalam sambutannya mengucapkan selamat datang peserta pelatihan dan Narasumber dari Pemerintahan Camat Munte, Polsek Munte, Koramil Munte, Kacabjari Tigabinanga dan K2PAI Kabupaten Karo.

BACA JUGA:  Wakil Bupati Karo Hadiri Peringatan Hut IBI Ke-72 Cabang Kabupaten Karo

“Pelatihan ini diadakan bukan berarti di Desa Sukarame ada KDRT atau kekerasan terhadap anak, melainkan untuk pencegahan. Karena mencegah lebih baik dari mengobati”, ucap Kepdes.

“Selain itu, melalui penyuluhan akan memberikan edukasi yang positif bagi warga masyarakat, supaya dalam menjalani rumah tangga menjadi lebih harmonis,” tambah Kepdes.

Sedangkan, Camat Munte Drs Oberlin Abri Virgo Sembiring selaku narasumber dari kecamatan menjelaskan tentang kriteria kekerasan terhadap perempuan dan anak. “Biasanya kekerasan dalam rumah tangga meliputi, kekerasan fisik, kekerasan psikologis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi,” jelas Camat.

Menyambung materi yang disampaikan oleh Camat Munte, Kapolsek Munte AKP J Malau, Kacabjari dan K2PAI Kabupaten Karo menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak itu ada sanksinya. “Kepada warga seluruhnya, saya berharap agar tidak segan melaporkan setiap adanya tindakan kekerasan terhadap anak dan dirinya maupun warga sekitarnya,” imbau Kapolsek yang diamini narasumber lainnya. (Bambang Sembiring)