BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Gabungan Polres Batubara melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Karang Baru Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.
Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH kepada wartawan, Rabu, (14/12/2022) mengungkapkan, dari hasil penggrebekan pada Kamis tanggal 08 Desember 2022 pukul 01.20 Wib, petugas mengamankan seorang berinisial AR alias Uli (38) warga Dusun II Karang Anyar Desa Karang Baru, serta menyita sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
“Dari tangan tersangka AR alias Uli disita barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.91 gram, 2 paket kecil narkotika jenis sabu berat bruto 0.39 gram, 1 buah dompet, 1 unit HP merk Oppo, 1 buah pipet plastik dan 6 lembar plastik klip transparan kosong,” ungkap AKP Sastrawan Tarigan.
“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti digelandang ke Sat Narkoba Polres Batubara guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya sembari menambahkan Polres Batubara akan terus melakukan GKN di berbagai lokasi yang dianggap rawan peredaran narkoba.
Pantauan wartawan, sebelum pelaksanaan kegiatan GKN, terlebih dahulu diberikan pengarahan kepada personil saat apel di halaman Polres Batubara, yang dipimpin oleh Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH.
GKN ini dilaksanakan tim gabungan terdiri dari personil Satres Narkoba sebanyak 6 orang, Sat Intel 1 orang, Sat Sabhara 1 orang, Propam 1 orang, BNNK Batubara 1 orang dan personil Satpol PP 1 orang, di pimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH MH didampingi Kanit II Iptu P Tamba. (Solong)