IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polres Simalungun Tangkap Pemilik Sabu dari Warung Kopi Jalan Perdagangan

DA (23) pria pemilik sabu saat diamankan personil Sat Narkoba Polres Simalungun dari warung kopi di Jalan Perdagangan.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa yang telah tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu, di warung kopi yang berada di Jalan Perdagangan – Lima puluh Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Jumat 09 Desember 2022 sekitar pukul 10.30 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH mengatakan keberhasilan pihaknya mengamankan seorang pemilik sabu berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan, bahwa di salah satu warung yang berada sekitar Jalan Perdagangan – Lima puluh Kelurahan Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra MH berangkat ke lokasi guna melakukan penyelidikan.

Barang bukti yang diamankan.

“Sekitar pukul 10.30 WIB, Tim bersama gamot setempat melakukan penggerebekan terhadap warung tersebut, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisal DA (23) warga Lantosan Nagori Gunung Bayu, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasat, Sabtu (10/12/2022).

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap DA (23), Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang didalmnya berisi diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 1,01 gram, 1 (satu) unit handphone android warna hitam merek Oppo.

“Ketika diintrogasi awal terhadap DA (23), ianya menerangkan bahwa benar diduga Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya, yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun,” ungkap Kasat.

Selanjutnya, tim mengamankan tersangka dan barang bukti, kemudian langsung melakukan upaya pengembangan dan proses sidik selanjutnya. “Saat ini, yang bersangkutan berada di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya,” sebut Kasat.

Kasat juga mengungkapkan, DS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami Sat Narkoba Polres Simalungun telah berkomitmen untuk tetap memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun, dan kami berharap kepada seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mendukung hal tersebut. Apabila ada diketahui informasi tentang Narkoba, segera hubungi pihak Kepolisian terdekat, atau dapat menyampaikan langsung kepada kami di posko pengaduan masyarakat di nomor 0811-6501-516,” pungkas AKP Adi. (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER