IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Desa Sukam Mbayak Gelar Musrenbang Tahun 2022

Desa Sukam Mbayak saaat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2022.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Desa Sukam Mbayak Kecamatan Tigapanah Karo menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2022, di Balai (Jambur/Lost) Desa Sukam Mbayak, Kamis (08/12/2022).

Turut hadir dalam Musrembang, Kepala Desa Sukam Mbayak Wakil Sembiring, Sekdes Agnes Gresini Br Sitepu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ariston Sitepu, anggota pemerintah desa, unsur masyarakat yang ada di Desa Sukam Mbayak dan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pendamping Desa (PD) Jono S Brahmana.

Kepala Desa Sukam Mbayak Wakil Sembiring mengungkapkan Musrenbang ini melibatkan semua komponen masyarakat untuk menyetujui dan menyepakati skala prioritas pembangunan yang diajukan untuk tahun selanjutnya.

“Yang mana rencana pembangunan tersebut dibiayai oleh berbagai sumber dana, baik itu ADD, Dana Desa, Pendapatan Asli Desa, dan sumber dana lainnya,” ungkapnya.

Desa Sukam Mbayak saaat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Tahun 2022.

Beliau juga menyampaikan maksud dan tujuan dari Musrenbang Desa sendiri adalah, dilaksanakannya model perencanaan partisipatif di tingkat desa yang melibatkan semua komponen masyarakat, lembaga kemasyarakatan, swasta dan pemerintah desa/lembaga pemerintah lainnya yang ada di desa.

BACA JUGA:  Dinas PUPR Karo Perbaiki Jalan Komponis Nasional Djaga Depari di Desa Ajijulu

“Sedangkan tujuan yang hendak dicapai dengan dilaksanakannya Musrenbang Desa adalah menyepakati prioritas kebutuhan dan masalah yang sangat mendesak untuk direalisasikan dalam bentuk program maupun kegiatan pada tahun perencanaan/tahun yang akan datang. Kemudian, menyepakati tim delegasi desa yang akan memaparkan masalah yang menjadi kewenangan daerah yang berada di wilayah desa pada forum Musrenbang tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Sedangkan, Pendamping Desa (PD) Jono S Brahmana dalam Musrenbang ini menyampaikan mengenai prioritas penggunaan dana desa, yakni sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2022.

“Yang mana ada perubahan terkait alokasi penerimaan BLT maksimal 25%, yang mana tahun sebelumnya minimal 40% dari jumlah pagu dana desa. Adanya 3% alokasi untuk biaya operasional pemerintah desa, Rp.1 0.000.000 untuk bantuan perbaikan rumah layak huni serta ketentuan 50% padat karya tunai desa,” ungkapnya.

Pantauan wartawan, sebelum Musrenbang ini ditutup, terlebih dahulu dilaksanakan penandatangan berita acara hasil Musrenbang Desa oleh perwakilan peserta, Ketua BPD dan Kepala Desa. (Bambang Sembiring)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER