IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Curi Perhiasan Emas Milik PNS, ART dan Teman Prianya Ditangkap di Medan

Kedua tersangka saat diamankan.

BATUBARA, TOPKORA.co – Setelah buron selama 2 minggu, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh bekerjama dengan Tum Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara berhasil meringkus dua tersangka pencurian emas milik seorang PNS, Jojor Delima Siregar (43) warga Lingkungan I Kel. Limapuluh Kec. Lima Puluh Kab. Batubara.

Salah seorang pelaku merupakan ART berinisial Wa (38) warga Dusun Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir, ditangkap di daerah kawasan Patumbak Pasar 5 Medan. Sedangkan teman prianya berinisial FA (31) warga Desa Perbaungan Kec. Pila Hulu Kab. Labuhanbatu ditangkap di Komplek Perumaha Elite Rajawali daerah Medan Sunggal, pada Senin (5/12/2022).

Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH. Tarigan kepada media mengungkapkan, kejadian pencurian perhiasan milik korban itu terjadi pada hari Rabu tanggal 23 November 2022 sekira pukul 16.45 Wib. Pada saat itu korban atas nama Jojor Delima Siregar bertemu dengan anaknya dan menanyakan kepada anaknya “kemana bibik”, lalu anak korban menjawab “Bibik keluar ma”.

Kemudian lanjut Kasat, lalu korban dan anaknya pergi keluar rumah untuk pergi undangan. Setelah selesai pulang dari undangan, korban dan anaknya pulang ke rumahnya dan melihat ART sudah tidak ada di rumah, lalu korban merasa curiga dan meriksa kamar ART.

Melihat ART tidak ada di kamarnya, korban pergi ke kamarnya dan melihat perhiasan emas-emasnya sudah tidak ada di dalam lemarinya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan emas-emas perhiasannya yang bernilai sekitar Rp. 64.000.000.

Mengetahui hilangnya perhiasan emas-emas miliknya, korban langsung membuat pengaduan Nomor: LP/B/94/XI/2022/SPKT Polsek Lima Puluh/Polres Batubara/Polda Sumut, tanggal 23 November 2022.

Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka saat ini berada di Kota Medan. Kemudian, Tim Opsnal Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Iptu AH Sagala bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Batubara dipimpin Iptu Jimmy Afianto Sitorus, Senin, (5/12/2022) sekira pukul 21.30 Wib melakukan pemburuan, dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Wa.

Kemudian kata Kasat, berdasarkan hasil interogasi dan pengakuan dari tersangka Wa, bahwa uang dari hasil penjualan barang perhiasan milik korban ditransferkannya kepada rekan prianya berinisial FA. Tanpa membuang waktu, kemudian tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka FA di Komplek Perumaha Elite Rajawali daerah Medan Sunggal.

Kemudian, kedua tersangka diboyong ke Polsek Lima Puluh. “Saat ini kedua tersangka Wa dan FA diamankan di Polres Batubara guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Batubara. (Solong)