IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polrestabes Medan Tahan Guru Olahraga yang Cabuli Belasan Siswi di Medan

Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH saat memberikan keterangan kepada wartawan.

MEDAN, TOPKOTA.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap guru olahraga berinisal LS yang diadukan orangtua siswi SMP di Medan perkara kasus pelecehan seksual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku diamankan pada Senin, 5 Desember 2022, di daerah Padang Bulan.

“Atas perintah Bapak Kapolrestabes Medan agar setiap perkara yang melibatkan perempuan dan anak untuk menjadi atensi khusus,”kata Kompol Fathir, Selasa (06/12/2022).

Kasat Reskrim menjelaskan LS diamankan karena telah melakukan percabulan dengan cara menyentuh di daerah sensitif dari para korban-korbannya.

Guru Olahraga yang mencabuli siswinya saat diapit petugas Polrestabes Medan.

“Dari hasil penyelidikan di lapangan, saat ini ada sekitar 14 siswi yang menjadi korban terhadap perbuatan pelaku. Kemudian kita juga telah sampaikan kepada keluarga apabila ada korban-korban lain agar dapat menyampaikan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan, dan kami akan mengupayakan untuk penanganan secara baik untuk menghilangkan trauma dari pada korban,” ujarnya.

Kompol Fathir menyebutkan pelaku melakukan aksinya itu pada saat dilakukan jam berlajar, olahraga, serta ketika kegiatan membaca. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku sudah bertugas di sekolah tersebut kurang lebih 5 tahun. Namun masih kita dalami sejak kapan LS melakukan tindakan pencabulan tersebut,” sebutnya.

Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, ditambah sepertiga karena yang bersangkutan berprofesi sebagai guru dan yang menjadi korban anak didiknya

“Kemudian pelaku juga kita lapis dengan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER