IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapoldasu Akan Terapkan UU Karantina dan Wabah Penyakit Menular

MEDAN, TOPKOTA.co – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin, akan terapkan Undang-Undang Karantina dan Undang-Undang Wabah penyakit menular, kepada masyarakat dan pejabat daerah baik TNI dan Polri apabila melawan jika dibubarkan.

Kapolda juga melarang warga melayat korban Covid-19, dan apabila masyarakat tidak menuruti perintah ini, Kapolda Sumut akan berikan sanksi satu tahun kepada pelaku, hal ini dilakukan guna upaya cepat dalam penanganan covid 19.

“Saya minta tolong kepada rekan-rekan media untuk menghimbau kepada masyarakat, patuhi protokol, siapapun dia, baik itu pejabat daerah, TNI dan Polri, patuhi protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah, tentang kerumunan orang banyak, pasti kami bubarkan,” ucapnya dengan tegas usai melaksanakan apel penyemprotan disenfektan secara massal bersama Gubernur Sumut di Jalan Gatot Subroto Medan, kemarin.

Pasca viralnya Video Anggota Dprd Medan Edi Saputra yang marah akibat dilarang oleh sejumlah pihak kepolisian karena akan menyambangi rumah duka salah seorang warga yang diduga meninggal dunia karena terpapar virus Covid-19 yang sempat viral di media social, Kepala kepolisian daerah Sumatera Utara langsung angkat bicara dan akan menindak tegas siapapun yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam pencegahan dan penyebaran virus Covid-19.

Dalam keterangannya, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin  memastikan menerapkan undang undang wabah penyakit menular, Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984, dengan sanksi hukuman satu tahun penjara, hal ini adalah dasar hukum yang diberlakukan pemerintah dalam penanganan Virus Corona.

“Protokol pemakaman tidak ada yang melayat, kami berharap ini tidak boleh terjadi di Sumatera Utara, karena akan ada sanksi tegas untuk yang melanggar, karena semua udah ada undang-undangnya,” terangnya.

Tambahnya lagi, Polda Sumut juga akan terapkan undang undang karantina nomor 6 tahun 2018, kemudian menerapkan pasal 212 sampai 216 kuhpidana, dengan ancaman satu tahun penjara. “Apabila dihimbau aparat, masyarakat wajib bubar, dan tidak diperbolehkan melayat ke rumah duka korban virus corona, jika melawan akan di tindak secara hukum yang sudah diberlakukan,” ujarnya.

Menurutnya, ini menjadi keseriusan Polda Sumatera Utara dalam menangangi penanggulangan Covid-19 di Sumatera Utara, karena berdasarkan informasi yang didapat, sudah 186 negara telah terpapar covid-19 di provinsi Sumut sendiri, saat ini terdapat 2.556 orang dalam pemantauan atau (ODP), 77 pasien dalam pengawasan atau (PDP) dan 12 pasien dinyatakan positif corona, dimana 2 orang diantaranya telah meninggal dunia. (Ayu)