IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Resedivis Narkoba

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH saat menginterogasi resedivis kasus narkoba.

MEDAN, TOPKOTA.co –  Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil menangkap seorang resedivis berinisial D (57) dari rumahnya di Jalan Veteran Pasar 6 Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 21.00 Wib.

“Pelaku yang kami amankan merupakan resedivis dengan kasus yang sama, yaitu narkoba,” ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Wakapolres AKBP Sukarman SH dan Kasat Narkoba AKP Herison Manulang SH saat ditemui wartawan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Senin (05/12/2022).

Adapun barang Bukti yang ditemukan dari rumah pelaku berupa sabu seberat 50,24 gram, 1 buah timbangan elektrik dan uang Rp. 560.000. “Dari hasil introgasi awal tersangka mengakui sebagai pemilik narkotika jenis sabu tersebut, dan mengakui sabu tersebut untuk dijual. Kemudian tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di Percut Sei Tuan (DPO),” tandas Faisal.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, kini pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER