BINJAI, TOPKOTA.co – Satres Narkoba Polres Binjai kembali amankan 2 orang laki-laki yang terlibat peredaran Narkoba jenis sabu, dengan barang bukti 41,68 gram sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari masyarakat pada hari Senin tanggal 28 November 2022 pukul 17.30 Wib, bahwa di sebuah rumah yang berada di Dusun Cinta Dapat Gang Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatres Narkoba Polres Binjai AKP Irvan Rinaldi Pane, SH memerintahkan Kanit I Ipda Eddy Supratman SH beserta anggota untuk langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.
Saat melakukan pengintaian serta pengamatan di sekitar lokasi , petugas melihat ada dua orang laki-laki mencurigakan sedang berdiri di Pekuburan Cina, yang kemudian diketahui berinisial R (48) warga Dusun Cinta Dapat Kec. Selesai Kab. Langkat dan AM (32) warga Dusun Kenanga Kec. Selesai Kab. Langkat.
Selanjutnya petugas menghampiri/mengamankan kedua orang tersebut dengan melakukan penggeledahan badan dan menemukan 1 bungkus plastik transparan berisikan sabu dari R, yang diakuinya adalah miliknya.
Kemudian petugas menginterogasi kedua terduga tersebut, mereka mengakui berada di tempat tersebut untuk bertransaksi jual beli sabu yang didapat dari laki – laki berinisial KK dan RM, yang saat ini sebagai napi di LP Binjai.
Kemudian petugas membawa terduga R dan AM beserta barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan (berat bruto 41,68 gram) serta 3( tiga ) unit handphone ke Polres Binjai untuk proses selanjutnya.
Sedangkan keterlibatan terhadap KK dan RM yang saat ini sebagai napi di LP Binjai, sedang dilakukan penyelidikan dan pendalaman. (Ayu)