BATUBARA, TOPKOTA.co – Seorang terduga pelaku pencurian 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3627 OAA, berinisial PS (33) warga Lingkungan VIII Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara diringkus Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara, saat berada di Simpang Segi 3 Perdagangan 1 Kecamatan Bandar Kab. Simalungun, Kamis (1/12/2022) sekira pukul 10.00 Wib.
PS ditangkap berdasarkan pengaduan korbannya Rosinta Sinaga (43) warga Lk V Kel. Lima Puluh Kota Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, dengan Laporan Polisi : LP / 889 / XI / SPKT / Polres Batubara, Rabu tanggal 30 November 2022, karena diduga melanggar Pasal 363 KUHPidana.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Kasat Reskrim Polres Batubara AKP JH Tarigan memerintahkan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Manahan Siregar, beranggotakan Aipda Saut Butar-Butar, Aipda BT Hombing, Bripka Andi Syahputra, Bripka Ali Akbar, Briptu Parlin Lalahi dan Bripda Bilsi, untuk melakukan pemburuan terhadap terduga pelaku.
Berselang satu hari, Kamis (1/12/2022) sekira pukul 9.30 Wib, Tim Opsnal Unit Resum Sat Reskirm Polres Batubara mendapatkan informasi, bahwa terduga pelaku berinisial PS sedang berada di Simpang 3 Perdagangan.
Kemudian tim langsung bergerak menuju ke lokasi, dan berhasil mengamankan terduga pelaku yang mengaku bernama PS, dan langsung diboyong ke Polres Batubara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3627 OAA milik korban. (Solong)