JAKARTA, TOPKOTA.co – Penyidik Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan pemasok bahan baku obat CV Samudera Chemical menjadi tersangka kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
Penyegelan dilakukan langsung terhadap kedua perusahaan itu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto menyatakan dua perusahaan itu sudah tidak beroperasi lagi. “Ya sudah disegel dan polisi sudah memasang garis polisi (police line),” ungkap Pipit di Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Kedua korporasi itu antara lain PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. (Ayu)