BATUBARA, TOPKOTA.co – Tim Satresnarkoba Polres Batubara kembali berhasil meringkus dua pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu antar provinsi di salah satu loket pembantu Bus di Lingkungan V Kelurahan Limapuluh Kota Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara, Rabu (25/3) sekira pukul 22. 00 Wib.
“Dari kedua pelaku, petugas menyita barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu dan keduanya terpaksa ditembak di bagian kakinya karena mencoba melarikan diri ketika hendak diringkus,” kata Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Waka Polres Kompol Abdul Mutholib, Kasat Reserse Narkoba AKP Henry DB Tobing, KBO Narkoba Iptu Yahman dan Kanit di Sat Reserse Narkoba saat ditemui di halaman Mapolres Batubara di Lima Puluh, Senin (30/3).
Kapolres mengungkapkan, kedua tersangka berikut barang bukti 2 kg jenis sabu diamankan Sat Reserse Narkoba pada Rabu (25/3) sekira pukul 22.00 Wib di Simpang Empat Lingkungan V Kelurahan Lima Puluh Kota Kecamatan Lima Puluh, Batubara, yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari Mapolres Batubara.
Kedua tersangka masing – masing Bambang Irawan alias Bembeng (37) warga Dusun Jaya Agung Desa Jaya Agung Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau, sedangkan rekannya bernama Sulaiman Sitepu (39) warga Jalan Kutilang Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.
“Dari kedua tersangka disita 2 bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik Teh merk Guanyinwang seberat 2 kilogram,” sebut Ikhwan Lubis.
Lebih lanjut dijelaskannya, turut disita 2 unit HP, 2 kotak saus cabe yang dijadikan tempat menyimpan bungkusan Sabu dan 1 buah tas sandang warna hitam.
Kapolres Batubara menyatakan, sindikat antar propinsi kali ini berbeda dari sindikat terdahulu yang diringkus Sat Reserse Narkoba pada Kamis (19/3/20) dengan barang bukti 5 Kg Narkotika jenis Sabu.
Kepada wartawan tersangka Bambang Irawan alias Bengbeng mengaku, Sabu yang diperolehnya berasal dari Aceh yang diberikan oleh seseorang di Galang Deli Serdang untuk diantar ke Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau. Tersangka mengaku menerima upah masing masing Rp. 10 juta.
Kedua tersangka yang mengaku baru pertama kali melakoni bisnis haram ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Ikhwan Lubis memberikan apresiasi atas prestasi Kasat Reserse Narkoba AKP Hendri DB Tobing dan anggotanya yang berhasil mengungkap 2 kasus Narkotika dengan skala besar dalam waktu singkat. “Saya akan berikan reward (penghargaan) terhadap keberhasilannya,” pungkas AKBP Ikhwan Lubis. (Solong)