MEDAN, TOPKOTA.co – Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman ganja dari Aceh ke Medan dan Pekanbaru.
Petugas menangkap seorang pemiliknya bersama 200 kg ganja yang dibawa menggunakan mobil saat melintas di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga Desa Pasir Tengah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Minggu (6/11/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya personel Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi adanya pengiriman ganja dari Aceh menunju Kota Medan dan Pekanbaru. Informasi ini kemudian dikembangkan dan dilidik oleh anggota di lapangan
“Pengiriman ganja itu dibawa oleh mobil avanza warna putih dengan nomor polisi BL 1840 AO. Kemudian anggota menghentikan mobil yang dikendarai M alias Ijal (36) warga Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe Aceh, di Jalan Lintas Kutacane – Tiga Binanga,” kata Hadi Wahyudi, Senin (7/11/2022) malam.
Setelah dilakukan penggeledahan di mobil itu, sambung Hadi, petugas menemukan 6 karung berisi ganja seberat 200 Kg.
Saat diintrogasi, sambung Hadi, tersangka mengaku kalau dirinya disuruh oleh seorang pria berinisial B untuk mengantar ganja itu ke Medan dan Pekanbaru. “Narkotika tersebut diperoleh dari B (yang masih lidik) di Kutacane Provinsi Aceh dan mau diantar kepada pembeli yang belum diketahui namanya di Medan dan Pekanbaru, setelah sampai tujuan maka B akan memberikan alamatnya,” ucap dia.
Saat diinterogasi, tambah Hadi Wahyudi, tersangka mengaku akan mendapat upah Rp.20 juta bila ganja berhasil sampai ke tujuan. Sementara uang yang baru diterimanya baru Rp.1,5 juta. “Kita masih mengembangkan kasus itu,” pungkas Kombes Hadi Wahyudi. (Ayu)